MANADOPOST.ID—Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bersama jajaran eksekutif. Pembahasan perdana berlangsung pada Selasa (30/6) dengan fokus memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor yang ingin berinvestasi di Sulawesi Utara.
Ketua Pansus Toni Supit menjelaskan pihaknya telah menyusun jadwal pembahasan secara terukur. Pansus menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan, dengan tetap mengedepankan kualitas substansi setiap pasal yang dibahas.
Menurutnya, pembahasan tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga harus dilakukan secara disiplin dan mendalam. Seluruh materi Ranperda akan diteliti serta dikaji secara komprehensif agar setiap ketentuan yang dimuat memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.
"Kita sudah membuat jadwal pembahasan Ranperda ini. Kalau memungkinkan, dalam jangka waktu dua bulan bisa diselesaikan. Namun, yang paling penting adalah disiplin dalam pembahasan sehingga setiap pasal benar-benar diteliti dan dikaji dengan referensi yang kuat agar mampu menjadi payung hukum di daerah," ujar Toni Supit.
Ia menegaskan, salah satu tujuan utama penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha adalah memberikan kepastian hukum bagi para investor. Kepastian regulasi dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan mampu menarik minat dunia usaha untuk menanamkan modal di Sulawesi Utara.
Karena itu, seluruh pembahasan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi. Pansus memastikan setiap pasal memiliki korelasi dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), maupun regulasi lain yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan perizinan berusaha.
"Kita ingin pembahasan ini kaya referensi. Harus ada perbandingan dan cantolan hukum dari Undang-Undang, PP, Permen, serta regulasi lainnya sehingga seluruh materi memiliki korelasi yang jelas," katanya.
Hingga pembahasan terbaru, Pansus bersama tim eksekutif telah menuntaskan pembahasan sampai Pasal 15. Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha secara keseluruhan terdiri atas 63 pasal yang akan dibahas secara bertahap dalam sejumlah rapat lanjutan.
Dia mengungkapkan selama proses pembahasan ditemukan sejumlah ketentuan yang masih memerlukan penguatan dasar hukum maupun penjelasan tambahan. Seluruh masukan tersebut akan dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan apakah dipertahankan, disempurnakan, dihapus, atau ditambahkan ke dalam substansi Ranperda.
Menurutnya, proses penyusunan regulasi daerah harus menghasilkan aturan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Dengan regulasi yang jelas dan memiliki kepastian hukum, diharapkan pelayanan perizinan di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta mendukung peningkatan investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.(gel)
Editor : Angel Rumeen