Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kebut Pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha, Ronald Sampel Optimistis Dongkrak Investasi dan Tingkatkan PAD

Angel Rumeen • Kamis, 2 Juli 2026 | 12:25 WIB
Ronald Sampel
Ronald Sampel

 

MANADOPOST.ID—Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara mulai memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha.

 

Wakil Ketua Pansus Ronald Sampel mengatakan, Ranperda Perizinan Berusaha diharapkan menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, regulasi yang memberikan kemudahan dalam proses perizinan akan menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal di Sulawesi Utara.

 

"Kami tentunya berharap dengan adanya Perda Perizinan Berusaha ini nantinya dapat memberikan angin segar bagi dunia usaha dan para investor yang ingin menanamkan modalnya di Sulawesi Utara. Pada akhirnya, hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara," ujar legislator Daerah Pemilihan Nusa Utara tersebut.

 

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulut itu menilai kepastian hukum dan kemudahan pelayanan perizinan merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Semakin sederhana proses birokrasi yang dijalankan pemerintah, semakin besar pula peluang masuknya investasi baru ke berbagai sektor potensial di daerah.

 

Sampel menjelaskan investasi tidak hanya berdampak pada peningkatan nilai ekonomi daerah, tetapi juga mampu menciptakan efek berganda atau multiplier effect. Kehadiran investor akan membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan sektor usaha lainnya, serta meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

 

"Selain memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha, muara dari regulasi ini tentu saja adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor-sektor potensial yang berkembang. Ketika investasi tumbuh, manfaatnya akan dirasakan secara luas oleh masyarakat maupun pemerintah daerah," tambah anggota Komisi III DPRD Sulut yang membidangi pembangunan tersebut.

 

Ranperda Perizinan Berusaha sendiri merupakan usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui DPMPTSP. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang lebih sederhana, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Penyusunannya juga merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kebijakan nasional terkait penyederhanaan birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.

 

Melalui perda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam memberikan pelayanan perizinan, sekaligus menciptakan sistem yang mampu meningkatkan daya saing Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah tujuan investasi di kawasan timur Indonesia.

 

Dalam rapat perdana tersebut, Pansus membahas sebanyak 15 dari total 63 pasal yang terdapat dalam rancangan perda. Pembahasan terhadap pasal-pasal berikutnya akan dilanjutkan pada agenda rapat pekan depan hingga seluruh substansi regulasi selesai dikaji sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.(gel)

Editor : Angel Rumeen
#ronald sampel #pansus perizinan usaha