Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pansus DPRD Memastikan Ranperda Perizinan Berusaha Atur Birokrasi Perizinan Lebih Mudah

Angel Rumeen • Rabu, 8 Juli 2026 | 18:21 WIB
Ketua Pansus Tonis Supit saat memimpin rapat pansus, Selasa (7/7).
Ketua Pansus Tonis Supit saat memimpin rapat pansus, Selasa (7/7).

 

MANADOPOST.ID—Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha di Daerah kembali menggelar pembahasan, Selasa (7/7). Pansus DPRD bersama tim eksekutif kembali membahas pasal per pasal.

Dijelaskan Ketua Pansus Toni Supit, dalam ranperda ini mengatur alur pengurusan perizinan agar tidak berbelit. Dia menuturkan, dilakukan penyempurnaan substansi Ranperda agar mampu menghadirkan sistem pelayanan perizinan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun investor.

Bersama pimpinan pansus Ronald Sampel dan anggota Jeane Lalujan, Abdul Gani, Haslinda Rotinsulu, Nick Lomban, dan Norman Luntungan, pansus dan eksekutif juga merumuskan beberapa poin strategis. Diantaranya mengenai standar pelayanan perizinan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam penerbitan izin, mekanisme pemberian insentif kepada pelaku usaha, penyederhanaan prosedur pelayanan, hingga pengaturan mengenai jenis-jenis perizinan khusus.

Tonsu, sapaan akrab politikus PDI Perjuangan ini menegaskan Ranperda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum penyelenggaraan pelayanan perizinan, tetapi juga harus mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Sulawesi Utara. Menurutnya, regulasi yang baik harus memberikan kepastian kepada investor sehingga proses pengurusan izin tidak lagi memakan waktu lama ataupun terhambat oleh prosedur yang berbelit.

"Ranperda ini harus memberikan kejelasan hukum bagi investor, supaya pelayanan cepat dan tidak berbelit-belit," ujarnya.

Selain mempercepat pelayanan, Pansus menaruh perhatian terhadap masih adanya persyaratan administrasi yang dinilai tumpang tindih di sejumlah instansi. Dalam pembahasan tersebut disepakati pentingnya menghilangkan duplikasi persyaratan sehingga masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen yang sama kepada lembaga berbeda.

Melalui pengaturan dalam Ranperda, data dan persyaratan perizinan nantinya diharapkan terintegrasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Dengan sistem tersebut, proses verifikasi dokumen diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi beban administrasi bagi pemohon izin.

Pansus membahas pemberian insentif dalam proses perizinan. Salah satu ketentuan yang masuk dalam rancangan regulasi tersebut adalah penghapusan berbagai biaya tambahan yang selama ini dinilai dapat membebani pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Rincian mengenai bentuk insentif tersebut, sebagaimana disampaikan Kepala DPM-PTSP, akan diatur lebih lanjut dalam naskah Peraturan Daerah setelah pembahasannya selesai.

Menurut Tonsu, penyederhanaan prosedur dan integrasi layanan merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi. Dengan sistem pelayanan yang lebih efisien, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan kepastian kepada dunia usaha sekaligus mempercepat realisasi investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pansus menargetkan pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha di Daerah dapat segera dirampungkan dengan rumusan yang komprehensif dan mudah diimplementasikan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat tata kelola pelayanan perizinan di Sulawesi Utara, sekaligus mendukung terciptanya birokrasi yang lebih profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.(gel)

Editor : Angel Rumeen
#Ranperda Perizinan Berusaha #DPRD Sulut #Toni Supit