Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Inggried Sondakh Buka-bukaan Soal Pengelolaan Hotel Lume'os, Desak Evaluasi agar Aset Pemprov Memberikan Kontribusi Maksimal

Angel Rumeen • Senin, 13 Juli 2026 | 21:08 WIB
 Inggried J.N.N. Sondakh
Inggried J.N.N. Sondakh

 

MANADOPOST.ID—Pengelolaan Hotel Lume'os milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Jakarta menjadi sorotan dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Sulut, Senin (13/7/2026).

Ketua Komisi II DPRD Sulut Inggried J.N.N. Sondakh mempertanyakan realisasi kewajiban pihak pengelola hotel sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, Inggried menegaskan pandangannya disampaikan berdasarkan data, dokumen kontrak, serta hasil kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi II ke Badan Penghubung Provinsi Sulut dan Hotel Lume'os di Jakarta.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pengelola Hotel Lume'os memiliki sejumlah kewajiban yang telah diatur dalam kontrak kerja sama. Di antaranya membayar kontribusi tetap sebesar Rp601 juta per tahun, membayar sewa sebesar Rp600 juta per tahun, melakukan investasi senilai Rp1 miliar setiap tahun, menyerahkan 10 persen dari laba (profit) kepada pemerintah daerah, serta mengasuransikan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut Inggried, realisasi di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan isi perjanjian tersebut. "Saya ingin menyamakan persepsi berdasarkan data dan fakta," kata Inggried saat rapat.

Ia menjelaskan kontribusi tetap sebesar Rp601 juta dan pembayaran sewa Rp600 juta baru terealisasi masing-masing satu kali. Padahal, kontrak kerja sama telah ditandatangani sejak tahun 2021.

Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran Komisi II, kontribusi Rp601 juta yang seharusnya dibayarkan setelah masa grace period justru baru disetor pada tahun 2025. “Kenyataannya Rp601 juta ini baru dibayarkan tahun 2025, sementara kontraknya dibuat tahun 2021," ujarnya.

Selain itu, Inggried juga menyoroti adanya dua kali adendum terhadap kontrak kerja sama. Ia mempertanyakan alasan perubahan perjanjian tersebut, terutama ketika salah satu dasar yang digunakan adalah pandemi Covid-19.

Menurutnya, pandemi memang telah berlangsung sejak 2020, sementara kontrak kerja sama justru ditandatangani pada 2021. Karena itu, ia menilai alasan tersebut perlu mendapat penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan kesan adanya upaya menghindari kewajiban kontraktual.

"Dalam pandangan kami, mereka terkesan ingin menghindari pembayaran yang seharusnya dilakukan," tegasnya.

DPRD pun menyoroti persoalan perizinan bangunan yang disebut menjadi salah satu alasan belum dipenuhinya sejumlah kewajiban. Di mana pengelola menyampaikan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan kolam renang belum selesai.

Namun, menurut Inggried, penyelesaian dokumen perizinan tersebut merupakan tanggung jawab pengelola, bukan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Ia menambahkan, kondisi operasional hotel menunjukkan aktivitas yang cukup baik. Hotel disebut bisa digunakan untuk berbagai kegiatan seperti resepsi pernikahan, pertemuan keluarga, arisan, maupun kegiatan lainnya. Karena itu, Komisi II mempertanyakan besaran kontribusi laba yang diinformasikan hanya sekitar Rp10 juta per tahun.

"Kalau hanya Rp10 juta per tahun, dengan hotel yang tetap berjalan seperti itu, menurut saya tidak masuk akal," katanya.

Inggried mengaku menerima informasi terdapat pembatasan terhadap kunjungan anggota DPRD maupun jajaran Pemerintah Provinsi Sulut ke lokasi hotel. Jika informasi tersebut benar, menurutnya hal itu tidak dapat dibenarkan mengingat Hotel Lume'os merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah dan DPRD.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD, khususnya Komisi II, berhak memperoleh akses terhadap informasi maupun kondisi pengelolaan aset daerah.

Di akhir penyampaiannya, Inggried meminta agar ke depan setiap kerja sama pemanfaatan aset daerah tidak hanya ditandatangani oleh Badan Penghubung, tetapi juga melibatkan perangkat daerah lain yang memiliki kewenangan, termasuk Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.(gel)

Editor : Angel Rumeen
#Hotel Lume'os Jakarta #Aset Pemprov Sulut #Inggried Sondakh