Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Gubernur Sebut Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular Lindungi Warga

Angel Rumeen • Rabu, 15 Juli 2026 | 21:04 WIB
Gubernur Yulius Selvanus
Gubernur Yulius Selvanus

 

MANADOPOST.ID—Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menegaskan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang mampu memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah penyakit menular. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (14/7/2026), saat menjelaskan Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular.

 

Menurut Yulius, penyusunan ranperda tersebut dilatarbelakangi oleh pengalaman berbagai kejadian wabah yang memberikan dampak luas bagi masyarakat. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi sosial, ekonomi, keamanan, serta ketertiban masyarakat.

 

Ia mengatakan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat, termasuk menghadapi berbagai potensi ancaman penyakit menular maupun kondisi kesehatan yang dapat berkembang menjadi kejadian luar biasa.

 

"Karena itu diperlukan landasan hukum di tingkat daerah yang mampu memberikan kepastian, arah, dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan, serta masyarakat dalam melakukan kewaspadaan, penanggulangan, dan pemulihan akibat KLB dan wabah secara cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi," ujar Yulius Selvanus.

 

Gubernur menjelaskan, Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular nantinya akan menjadi instrumen penting dalam mengatur berbagai aspek penanganan kondisi darurat kesehatan di daerah.

 

Regulasi tersebut akan mengatur mengenai tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB dan wabah, penyusunan program prioritas, hingga target penanggulangan yang harus dicapai.

 

Selain itu, ranperda juga mencakup pengaturan tahapan penanganan mulai dari kewaspadaan dini, tanggap darurat, hingga proses pemulihan setelah kejadian luar biasa maupun wabah berakhir.

 

Menurut Yulius, salah satu hal penting dalam regulasi tersebut adalah memastikan adanya koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Dengan adanya pedoman yang kuat, setiap langkah penanganan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terarah ketika menghadapi ancaman kesehatan.

 

Ia menambahkan, pengalaman pandemi Covid-19 menjadi pembelajaran penting bahwa penanganan wabah membutuhkan kesiapan sistem kesehatan serta kerja sama seluruh pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, melainkan membutuhkan dukungan masyarakat dan berbagai sektor terkait.

 

"Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular ini diharapkan dapat kita susun secara komprehensif dan paripurna hingga ditetapkan, untuk nantinya menjadi pedoman bagi kita semua dalam melakukan penanggulangan KLB dan wabah secara cepat, tepat, dan terkoordinasi," katanya.

 

Yulius berharap pembahasan ranperda bersama DPRD Sulawesi Utara dapat menghasilkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan daerah. Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen perlindungan masyarakat ketika menghadapi situasi darurat kesehatan.(*)

Editor : Angel Rumeen
Ranperda KLB Gubernur Yulius Selvanus