Bahas Ranperda Perizinan Berusaha, Pansus DPRD Dorong Investasi dan Libatkan Pelaku Usaha Lokal

Angel Rumeen • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 21:43 WIB
Pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha, Senin (20/7).
Pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha, Senin (20/7).

 

MANADOPOST.ID—Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha di Daerah terus mematangkan substansi regulasi.

Dalam rapat lanjutan yang digelar Senin (20/7/2026), pembahasan telah memasuki tahapan pembahasan pasal demi pasal dengan fokus pada penyempurnaan materi agar regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim investasi di Sulawesi Utara.

Ketua Pansus Ranperda Perizinan Berusaha Toni Supit mengatakan proses pembahasan berjalan dengan baik karena seluruh anggota pansus bersama perangkat daerah terkait melakukan pembahasan secara rinci terhadap setiap ketentuan dalam rancangan peraturan tersebut.

"Pembahasan berjalan cukup baik. Saat ini kami sudah masuk pada pembahasan pasal demi pasal dan dilakukan secara sangat detail," ujar Toni Supit usai memimpin rapat.

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan mengenai pemberian insentif bagi pelaku usaha atau investor. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, poin tersebut masih akan dibahas lebih lanjut karena menyangkut kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah.

Ia menjelaskan, beberapa bentuk insentif yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berkaitan dengan sektor-sektor tertentu, seperti pemanfaatan air permukaan serta pajak kendaraan bermotor. Karena itu, pembahasannya membutuhkan sinkronisasi dengan dinas teknis maupun badan terkait agar kebijakan yang dihasilkan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Insentif yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi masih akan dibicarakan lebih lanjut karena melibatkan dinas dan badan terkait. Misalnya yang berkaitan dengan air permukaan maupun pajak kendaraan bermotor," jelasnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini besaran atau bentuk persentase insentif belum dibahas secara khusus. Fokus utama pansus masih tertuju pada penyusunan mekanisme pemberian kemudahan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Menurutnya, kemudahan dalam proses perizinan merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi. Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas dalam memberikan pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada dunia usaha.

Ranperda tersebut juga diarahkan untuk menarik investasi dari berbagai skala usaha, mulai dari usaha kecil, menengah, hingga perusahaan besar, termasuk koperasi. Namun, Supit menegaskan investasi yang masuk ke Sulawesi Utara diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata, melainkan juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.

Ia berharap investor yang menanamkan modal di Sulawesi Utara dapat membangun kemitraan dengan pelaku usaha daerah, petani, maupun masyarakat setempat. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar tercipta transfer manfaat ekonomi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta terbukanya peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.

"Harapan kami, investor yang masuk ke Sulawesi Utara dapat menggandeng pengusaha lokal, petani, maupun masyarakat setempat sehingga manfaat investasi benar-benar dirasakan daerah dan terjadi transfer ekonomi bagi Sulawesi Utara," katanya.

Pansus menargetkan pembahasan Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan. Setelah seluruh pembahasan rampung dan disepakati bersama, naskah Ranperda akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(gel)

Editor : Angel Rumeen
Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Toni Supit