Terkait Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, FPDIP: Perluas Perlindungan hingga Ruang Digital

Angel Rumeen • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 22:22 WIB
Penyerahan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait Ranperda. tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penyerahan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait Ranperda. tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

MANADOPOST.ID—Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dukungan tersebut disampaikan dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan anggota DPRD Sulut, Eugene Mantiri, pada rapat paripurna pembahasan Ranperda di DPRD Provinsi Sulut, Selasa (20/7/2026).

 

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi inisiatif pembentukan Ranperda tersebut karena dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik yang terjadi di ruang publik, lingkungan keluarga (domestik), maupun di ruang digital.

 

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, keberadaan Peraturan Daerah ini diharapkan tidak sekadar menjadi regulasi yang bersifat normatif, tetapi mampu melahirkan kebijakan yang benar-benar memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta manfaat nyata bagi perempuan dan anak di Sulawesi Utara.

 

"Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Semoga Ranperda ini menghasilkan kebijakan yang mampu memberdayakan, memberikan perlindungan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perempuan dan anak di daerah," ujar Eugene Mantiri saat membacakan pemandangan umum fraksi.

 

Fraksi PDI Perjuangan menilai pembentukan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi perempuan dan anak. Meningkatnya berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak, membutuhkan kebijakan daerah yang mampu menghadirkan sistem perlindungan yang lebih kuat.

 

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar substansi Ranperda tidak hanya mengatur aspek pencegahan secara administratif, tetapi juga memuat mekanisme penanganan korban, pendampingan, hingga pemulihan secara komprehensif.

 

Selain itu, fraksi juga meminta agar implementasi Perda nantinya disertai sistem monitoring dan evaluasi yang berjalan aktif. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dinilai penting agar tujuan perlindungan perempuan dan anak benar-benar tercapai di lapangan.

 

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan agar pemerintah daerah membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, serta berbagai elemen masyarakat yang selama ini aktif melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan.

 

Perhatian khusus juga diberikan terhadap perkembangan teknologi digital. Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa pesatnya penggunaan media digital telah melahirkan tantangan baru berupa kekerasan, perundungan, eksploitasi, hingga berbagai bentuk pelecehan berbasis daring. Karena itu, Ranperda diharapkan mampu mengakomodasi perlindungan perempuan dan anak di ruang digital.

 

Tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar Ranperda memperkuat pemberdayaan perempuan melalui peningkatan akses terhadap pendidikan, pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perluasan kesempatan kerja, hingga peningkatan kapasitas perempuan dalam berbagai sektor pembangunan.

 

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, pemberdayaan merupakan bagian penting dari upaya perlindungan karena perempuan yang memiliki akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kemandirian ekonomi akan lebih mampu menghadapi berbagai persoalan sosial.

 

Dalam kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak perempuan di dunia kerja. Ranperda diharapkan mampu memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak pekerja perempuan, termasuk hak atas cuti hamil, cuti melahirkan, serta kesempatan menyusui sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, fraksi juga mengingatkan agar kebijakan yang disusun bersifat inklusif dengan memberikan perhatian khusus kepada perempuan penyandang disabilitas. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kelompok tersebut memiliki kebutuhan perlindungan yang berbeda sehingga perlu mendapatkan jaminan hak yang setara dalam setiap kebijakan daerah.(gel)

Editor : Angel Rumeen
Fraksi PDI Perjuangan Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPRD Sulut