Bahas KUA PPAS, Henry Walukow Minta Pemprov Siasati Pembatasan Belanja Pegawai Tahun 2027

Angel Rumeen • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 19:55 WIB
Henry Walukow
Henry Walukow

MANADOPOST.ID—Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2027 di DPRD Sulawesi Utara turut menyoroti kesiapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menghadapi kebijakan pemerintah pusat yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen mulai tahun 2027.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Henry Walukow, dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut, Senin (27/7).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu meminta pemerintah daerah memiliki langkah antisipasi yang jelas agar kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap keberlangsungan pelayanan publik maupun nasib aparatur sipil negara.

Dalam penyampaiannya, Walukow mempertanyakan sejauh mana kesiapan Pemprov Sulut menyikapi ketentuan mandatory spending yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki gambaran yang jelas mengenai strategi yang akan ditempuh apabila kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara penuh pada 2027.

Ia mempertanyakan apakah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyampaikan surat atau melakukan komunikasi resmi kepada pemerintah pusat untuk memperoleh kejelasan mengenai implementasi aturan tersebut, termasuk ruang kebijakan yang dapat dimanfaatkan daerah.

"Apakah pemerintah provinsi sudah menyurat untuk mengetahui respons pemerintah pusat terkait kebijakan ini? Persiapan itu harus dilakukan sejak sekarang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Walukow dalam rapat.

Menurut dia, kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak hanya berkaitan dengan penyusunan anggaran, tetapi juga menyangkut masa depan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menyiapkan skenario yang matang dalam menghadapi berbagai kemungkinan.

Ia menegaskan, Pemprov Sulut perlu memiliki lebih dari satu alternatif kebijakan atau plan A dan plan B sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi perubahan regulasi maupun penyesuaian anggaran di masa mendatang.

"Harus ada perencanaan yang jelas. Pemerintah provinsi perlu memiliki plan A dan plan B agar siap menghadapi kebijakan tersebut. Ini juga menyangkut masa depan ASN dan PPPK sehingga langkah yang diambil harus benar-benar diperhitungkan," tegasnya.

Walukow menilai penyusunan KUA PPAS 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kebijakan anggaran telah diselaraskan dengan regulasi pemerintah pusat. Dengan demikian, proses penyesuaian tidak dilakukan secara mendadak ketika aturan mulai diterapkan.

Menurutnya, perencanaan yang matang akan membantu pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara pemenuhan ketentuan fiskal dari pemerintah pusat dengan kebutuhan pembiayaan pelayanan publik serta pengelolaan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.(gel)

Editor : Angel Rumeen
henry Walukow KUA PPAS 2027 DPRD Sulut