MANADOPOST.ID—Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD menegaskan perjuangan anggota DPRD dalam menghimpun aspirasi masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ditujukan bagi kepentingan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Silangen saat pembahasan KUA/PPAS APBD Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Sulut, Senin (10/8). Ia sekaligus membantah anggapan bahwa Pokir menjadi sarana bagi anggota dewan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pengerjaan proyek pembangunan.
Menurut Silangen, posisi DPRD dalam proses tersebut adalah memperjuangkan kebutuhan masyarakat agar dapat dipertimbangkan dan diakomodasi dalam perencanaan anggaran daerah. Karena itu, ia menilai anggapan bahwa anggota dewan menjadi pihak yang mengerjakan proyek Pokir merupakan pemahaman yang keliru.
“Tidak ada itu anggota dewan yang kerjakan proyek Pokir. Kita ini berjuang untuk masyarakat,” tegas Silangen.
Ia menjelaskan, Pokir DPRD pada dasarnya bersumber dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota dewan melalui berbagai agenda, termasuk reses. Aspirasi tersebut kemudian menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran dan menyusun rekomendasi pembangunan yang dianggap dibutuhkan masyarakat.
Dalam konteks pembahasan APBD 2027, aspirasi tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. DPRD mengawal agar kebutuhan masyarakat mendapat ruang dalam pembahasan anggaran, sedangkan pelaksanaan kegiatan berada pada ranah pemerintah daerah.
Silangen menegaskan adanya pembagian kewenangan yang harus dipahami publik. DPRD Sulut berperan mengawal aspirasi dan menjalankan fungsi legislasi, penganggaran serta pengawasan. Sementara pelaksanaan teknis program dan proyek pembangunan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau dinas terkait.
Dengan pembagian tersebut, anggota DPRD tidak semestinya masuk ke dalam pelaksanaan teknis pekerjaan proyek yang telah dianggarkan.
Ketua DPRD Sulut itu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program yang bersumber dari aspirasi publik. Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya.
Silangen bahkan meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan adanya anggota dewan yang melakukan intervensi terhadap pengerjaan proyek yang berkaitan dengan Pokir.(gel)
Editor : Angel Rumeen