Stela Runtuwene Protes Data Warga Miskin Keliru, Keluarga Tanpa Rumah Justru Masuk Desil 6

Angel Rumeen • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB
Stela Runtuwene
Stela Runtuwene

 

MANADOPOST.ID—Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara dari Fraksi NasDem, Stela Marlina Runtuwene, meluapkan kekecewaannya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut setelah menemukan persoalan data yang dinilai membuat warga miskin kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pemerintah.

 

Sorotan Stela berawal dari kasus seorang keluarga yang menurutnya berada dalam kondisi sangat memprihatinkan, namun justru tidak masuk sebagai penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) karena klasifikasi data kesejahteraan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

Rapat Banggar yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dan dihadiri jajaran wakil ketua serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut berlangsung alot. Stela menyampaikan persoalan itu dengan nada tegas karena menyangkut hak masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi lemah.

 

Menurut Stela, terdapat ketidaksesuaian antara kondisi faktual warga dengan klasifikasi desil yang menjadi salah satu dasar dalam penentuan penerima berbagai program bantuan sosial.

 

Ia mencontohkan sebuah keluarga yang disebutnya tidak memiliki rumah sendiri, tidak mempunyai pekerjaan, bahkan kepala keluarga telah meninggal dunia. Namun, keluarga tersebut justru tercatat dalam desil 6, yang menurut Stela tidak menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya.

 

“Keluarga tersebut orang susah, tidak ada rumah, tidak kerja, tapi dimasukkan desil 6. Saat petugas turun sensus ekonomi, ditulis seolah-olah punya usaha. Yang menyensus tidak benar. Desil 6 dari mana kalau cuma numpang di rumah orang?,” kata Stela dalam rapat.

 

Bagi Stela, persoalan tersebut menunjukkan bahwa kualitas pendataan warga miskin perlu mendapatkan perhatian serius. Kesalahan dalam proses pendataan dapat menimbulkan konsekuensi panjang karena data kesejahteraan digunakan sebagai salah satu dasar untuk menentukan akses masyarakat terhadap berbagai program pemerintah.

 

Dia pun meminta sinkronisasi data antara BPS dan Dinas Sosial. Menurutnya, informasi dari pemerintah di tingkat desa dan kelurahan semestinya tidak diabaikan karena aparat setempat memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi masyarakat yang mereka layani.

 

Hukum Tua, lurah hingga kepala lingkungan, kata Stela, merupakan pihak yang sehari-hari berhadapan dengan warga. Mereka dinilai mengetahui keluarga mana yang benar-benar tidak mampu, termasuk kondisi tempat tinggal dan sumber penghasilan mereka.

 

“Pemerintah setempat yang lebih tahu. Saat diminta data masyarakat tidak mampu, pemerintah desa sudah menyatakan orang itu susah, tapi Dinas Sosial tidak menerima. Saya mohon ini diperhatikan,” ujarnya.(gel)

 

Editor : Angel Rumeen
Stela Runtuwene Sensus Penduduk Penduduk Miskin