Begini Gambaran Duit Pemprov Sulut di Tahun 2027: Asumsi Pendapatan 3,24 Triliun

Angel Rumeen • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:14 WIB
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.

 

MANADOPOST.ID—Struktur Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027 disampaikan Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD, yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar), dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (14/8/2026).

 

Penyampaian tersebut dilakukan setelah Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan KUA dan PPAS 2027. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut melakukan pembahasan terhadap rancangan dokumen tersebut.

 

Dari hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD, disepakati sejumlah perubahan dan struktur utama KUA PPAS Sulut 2027, termasuk pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan.

 

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah Sulawesi Utara untuk tahun anggaran 2027 disepakati sebesar Rp3.242.800.386.069.

 

Nilai tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam struktur anggaran daerah yang akan menjadi dasar dalam proses penyusunan APBD Sulut 2027.

 

Besaran pendapatan tersebut menunjukkan kapasitas penerimaan yang akan menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pemerintah daerah pada tahun mendatang.

 

Dalam proses penyusunan APBD, pendapatan daerah memiliki posisi penting karena menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kemampuan belanja dan pembiayaan pembangunan.

 

Sementara itu, terdapat perubahan pada komponen belanja daerah dibandingkan dengan rancangan awal KUA PPAS. Dalam rancangan KUA PPAS, belanja daerah semula ditetapkan sebesar Rp3.032.177.054.637.

 

Setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD Sulut dan TAPD, anggaran belanja tersebut bertambah sebesar Rp11.237.530.000.

 

Dengan penambahan tersebut, total belanja daerah Sulawesi Utara dalam KUA PPAS 2027 menjadi Rp3.043.414.584.637.

 

Perubahan ini menjadi bagian dari proses pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif untuk menyesuaikan kebutuhan program serta kemampuan keuangan daerah.

 

Dengan adanya kesepakatan tersebut, struktur belanja yang telah dibahas akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Sulut 2027.

 

Selain pendapatan dan belanja, pembahasan juga menghasilkan perubahan pada komponen penerimaan pembiayaan daerah.

 

Dalam rancangan awal KUA PPAS, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp30 miliar.

 

Setelah pembahasan, penerimaan pembiayaan tersebut bertambah Rp11.237.530.000 sehingga menjadi Rp41.237.530.000.

 

Kenaikan penerimaan pembiayaan tersebut memiliki nilai yang sama dengan tambahan belanja daerah yang disepakati dalam pembahasan, yakni Rp11,237 miliar.

 

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dalam struktur KUA PPAS 2027 ditetapkan sebesar Rp240.623.331.432.

 

Dengan demikian, struktur pembiayaan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan dan kesinambungan fiskal daerah dalam penyusunan APBD tahun mendatang.

 

Kesepakatan antara Banggar DPRD Sulut dan TAPD tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan menuju penyusunan Rancangan APBD Sulut 2027.

 

KUA dan PPAS pada dasarnya menjadi dokumen yang memberikan gambaran mengenai kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta prioritas program yang akan diakomodasi dalam APBD.

 

Sebelumnya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan penyusunan KUA PPAS 2027 berlangsung dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas dan masih menunggu kepastian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

 

Karena itu, pemerintah provinsi menyusun kerangka anggaran dengan pendekatan yang hati-hati dan adaptif. Jika terdapat perubahan setelah alokasi TKD definitif ditetapkan pemerintah pusat, penyesuaian dapat dilakukan pada tahapan penyusunan Rancangan APBD.(*)

Editor : Angel Rumeen
KUA PPAS 2027 DPRD Sulut