ManadoPost.id — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menegaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) harus berjalan seimbang dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh dunia usaha dari aktivitasnya di daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulut dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/8/2026), saat menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.
Gubernur mengatakan, penyusunan Ranperda tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.
Menurutnya, dunia usaha memperoleh legitimasi sosial karena menjalankan aktivitas di tengah masyarakat. Perusahaan juga memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja lokal, fasilitas publik, sekaligus menikmati stabilitas keamanan yang dijaga secara bersama-sama.
Karena itu, pembangunan daerah tidak boleh hanya dipandang dari sisi pertumbuhan ekonomi.
“Pembangunan daerah adalah proses peradaban, bukan semata hitungan ekonomi,” tegas Gubernur dalam penyampaiannya.
Ia menekankan, keuntungan ekonomi yang diraih perusahaan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hak untuk mengelola sumber daya daerah, menurutnya, harus diimbangi dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut bersama DPRD ingin memastikan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara adil, inklusif dan berkelanjutan.
Gubernur menjelaskan, penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam Ranperda itu berlandaskan sembilan asas utama. Yakni kepastian hukum, kepentingan umum, manfaat, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta kemandirian.
Sementara ruang lingkup regulasi mencakup sembilan ranah utama, yakni peran pemerintah daerah, pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perencanaan dan program pembangunan serta TJSL, pelaksanaan TJSL, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pemberian penghargaan.
Tujuan utama Ranperda ini adalah menjamin pemenuhan kewajiban TJSL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan program pembangunan daerah.
Selain itu, regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan sinergi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat serta memastikan adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program TJSL.
Pemerintah daerah juga akan memiliki sejumlah fungsi strategis. Mulai dari memberikan edukasi kepada pelaku usaha, menyelaraskan program TJSL dengan data prioritas pembangunan daerah dan hasil Musrenbang, hingga memfasilitasi pembentukan Forum TJSL.
Pemprov Sulut juga akan berperan dalam membangun kemitraan strategis untuk penanggulangan kemiskinan serta melakukan pembinaan dan pengawasan bersama pemerintah kabupaten/kota terhadap pelaksanaan program TJSL.
Di sisi lain, perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah akan mendapatkan apresiasi dari pemerintah.
Program TJSL sendiri dapat diwujudkan melalui enam bentuk kegiatan strategis. Pertama, pembinaan lingkungan, sosial dan keagamaan. Kedua, pemberdayaan masyarakat. Ketiga, kemitraan dengan UMKM dan koperasi. Keempat, sumbangan atau donasi untuk penanganan bencana dan kegiatan sosial.
Kelima, pembangunan infrastruktur dasar dan sanitasi lingkungan. Keenam, pembinaan serta pengembangan kepemudaan dan olahraga.
Ranperda tersebut akan berlaku bagi perusahaan yang secara hukum berkategori wajib maupun perusahaan yang berkomitmen menjalankan TJSL secara sukarela. Ketentuan itu juga mencakup perusahaan yang berstatus kantor pusat, cabang maupun unit pelaksana yang aktivitasnya memberikan dampak lintas kabupaten/kota.
Namun, perusahaan yang memiliki kewajiban TJSL dan terbukti melalaikannya akan menghadapi sanksi administratif secara berjenjang.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, perusahaan yang dinilai berprestasi dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungannya akan diberikan penghargaan oleh Pemerintah Provinsi Sulut.
Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk piagam maupun bentuk apresiasi lainnya. Pemerintah juga dapat mempublikasikan kontribusi positif perusahaan sebagai bentuk penghargaan sekaligus mendorong semakin banyak dunia usaha berkontribusi terhadap pembangunan daerah.(gel)
Editor : Angel Rumeen