MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebagai tindak lanjut atas persetujuan bersama terhadap Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Perubahan APBD tersebut menjadi instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi keuangan daerah sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, perubahan transfer ke daerah, finalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025, serta kebutuhan pembiayaan sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan perubahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan pergeseran angka dalam dokumen keuangan. Kebijakan tersebut diarahkan sebagai bentuk penataan fiskal agar sumber daya daerah dapat digunakan secara lebih efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
“APBD bukan semata dokumen angka-angka finansial, melainkan instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi,” kata Gubernur Yulius Selvanus, dalam paripurna DPRD Sulut, Senin (14/9).
Dia menjelaskan, salah satu faktor utama perubahan APBD adalah penyesuaian ruang fiskal setelah finalisasi SiLPA Tahun 2025 oleh BPK RI serta perubahan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer ke daerah. Kondisi itu mendorong pemerintah melakukan rasionalisasi terhadap program yang dinilai memiliki tingkat pelaksanaan lebih lambat pada semester pertama 2026.
Menurut dia, anggaran dari program yang belum optimal dieksekusi diarahkan kembali kepada kegiatan yang memiliki daya ungkit lebih besar terhadap kebutuhan masyarakat. Strategi ini diharapkan membuat belanja daerah lebih produktif sekaligus mengurangi risiko anggaran tidak terserap secara optimal hingga akhir tahun.
Selain penajaman prioritas, Pemprov Sulut juga menempatkan pemenuhan kewajiban daerah sebagai agenda penting. Di antaranya hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran cicilan utang daerah, serta tindak lanjut atas temuan BPK RI dan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dari sisi angka, pendapatan daerah dalam APBD induk 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,168 triliun mengalami kenaikan sekitar Rp63,89 miliar, sehingga dalam rancangan perubahan menjadi Rp3,232 triliun.
Sementara itu, belanja daerah bertambah sekitar Rp191,02 miliar. Dari semula Rp3,008 triliun, belanja daerah dalam rancangan perubahan menjadi sekitar Rp3,199 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat sebesar Rp127,13 miliar, dari sebelumnya Rp50 miliar menjadi sekitar Rp177,13 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap pada angka sekitar Rp210,62 miliar, tanpa perubahan dari APBD induk.
Dengan komposisi tersebut, perubahan APBD 2026 menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan belanja yang dibarengi dengan penyesuaian sumber pembiayaan. Tantangannya adalah memastikan tambahan anggaran benar-benar diterjemahkan menjadi program yang dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat Sulawesi Utara.
Untuk menjaga akurasi perencanaan hingga pelaksanaan, ditegaskan gubernur seluruh proses perubahan APBD dikawal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis digital. Pemerintah menilai integrasi tersebut penting untuk memperkuat transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.(gel)
Editor : Angel Rumeen