Tembus Senayan, MEP Kawal Aspirasi Buruh Sulut, CEP Siap Perjuangkan dalam Ruang Aspirasi DPR RI

Baladewa Setlight • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 17:26 WIB
PERHATIAN: Ketua DPRD Sulut Andi Silangen bersama Wakil Ketua DPRD dr Michaela Elsiana Paruntu saat menyampaikan aspirasi buruh di DPR RI
PERHATIAN: Ketua DPRD Sulut Andi Silangen bersama Wakil Ketua DPRD dr Michaela Elsiana Paruntu saat menyampaikan aspirasi buruh di DPR RI

MANADOPOST.ID — Gedung Cengkeh, kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dipastikan menjadi sarana dan ruang artikulasi aspirasi masyarakat.

Kali ini, suara kelompok buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB-PBI) tidak berhenti pada penyampaian tuntutan di tingkat daerah.

Aspirasi terkait pengesahan rancangan undang-undang tentang perlindungan ketenagakerjaan tersebut diteruskan DPRD Provinsi Sulut kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI untuk menjadi bagian dari perhatian dan pembahasan di tingkat nasional.

Langkah tersebut memperlihatkan adanya mata rantai representasi antara masyarakat, lembaga legislatif daerah dan lembaga legislatif di tingkat pusat.

Aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak hanya dicatat sebagai bahan komunikasi politik, tetapi didorong untuk memperoleh ruang tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga negara.

Seluruh pimpinan DPRD Provinsi Sulut turut menyampaikan secara langsung aspirasi tersebut kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, dr Michaela Elsiana Paruntu (MEP), menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui lembaga legislatif mendapatkan ruang untuk ditindaklanjuti.

Menurut MEP, penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPRD bukan sekadar agenda seremonial. Setiap aspirasi merupakan bagian dari dinamika sosial yang perlu didengar, dihimpun dan diteruskan melalui mekanisme kelembagaan kepada pihak yang memiliki kewenangan.

“DPRD Provinsi Sulut adalah rumah rakyat. Karena itu, ketika masyarakat datang menyampaikan aspirasi, khususnya menyangkut kepentingan para pekerja dan perlindungan ketenagakerjaan, tentu harus kita dengarkan dan kita perjuangkan melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.

MEP menambahkan, DPRD tidak ingin aspirasi yang telah disampaikan masyarakat berhenti sebagai catatan atau menjadi renungan semata di tingkat daerah.

Karena terdapat substansi aspirasi yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah dan lembaga legislatif pusat, maka DPRD Sulut mengambil langkah meneruskannya kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.

“Yang paling penting adalah memastikan aspirasi itu memiliki jalur tindak lanjut. Kalau substansinya berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat maupun DPR RI, maka kita teruskan kepada lembaga yang mempunyai kewenangan tersebut. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Bagi MEP, persoalan perlindungan ketenagakerjaan memiliki dimensi yang luas karena bersentuhan langsung dengan kepastian hak, perlindungan pekerja serta keberlangsungan hubungan industrial. Karena itu, aspirasi buruh perlu ditempatkan sebagai bagian dari masukan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan nasional.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kesinambungan komunikasi antara masyarakat dan lembaga perwakilan.

"DPRD tidak hanya berfungsi sebagai tempat masyarakat menyampaikan keluhan, tetapi juga menjadi salah satu simpul yang menghubungkan aspirasi daerah dengan proses kebijakan di tingkat nasional," ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI yang juga merupakan Anggota Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Dr (HC) Christiany Eugenia Paruntu (CEP), menegaskan pentingnya aspirasi yang datang dari daerah memperoleh ruang dalam mekanisme kelembagaan DPR RI.

CEP menilai penyampaian aspirasi dari DPRD Provinsi Sulut merupakan bagian penting dari proses mempertemukan kebutuhan masyarakat di daerah dengan proses legislasi dan pengambilan kebijakan di tingkat nasional.

“Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentu harus kita terima dan kita lihat substansinya. Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI memiliki fungsi strategis untuk menerima, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat agar dapat menjadi bahan perhatian dalam proses di tingkat DPR RI,” demikian rumusan pernyataan CEP.

Menurut CEP, aspirasi mengenai perlindungan ketenagakerjaan menunjukkan bahwa masyarakat, khususnya kelompok pekerja, membutuhkan kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan dalam hubungan ketenagakerjaan.

Karena itu, aspirasi KB-PBI tersebut akan menjadi bagian dari bahan yang perlu diperhatikan sesuai mekanisme dan kewenangan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.

“Ketika aspirasi dari masyarakat daerah sudah disampaikan melalui DPRD dan diteruskan kepada DPR RI, maka tugas kita adalah memastikan aspirasi tersebut mendapatkan ruang pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Tentu setiap aspirasi akan diproses berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang ada,” jelasnya.

CEP juga menilai sinergi antara DPRD Provinsi Sulut dengan DPR RI penting untuk memperkuat artikulasi kepentingan masyarakat daerah di tingkat nasional.

Hubungan kelembagaan tersebut, kata dia, harus terus dibangun agar berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak terputus ketika memasuki jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.

“DPRD dan DPR RI memiliki ruang kerja dan kewenangan masing-masing. Tetapi kepentingannya sama, yaitu memastikan suara masyarakat mendapat tempat dalam proses penyelenggaraan negara. Karena itu, komunikasi dan koordinasi seperti ini harus terus dijaga,” kuncinya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
MEP DPR RI Buruh CEP DPRD