MANADOPOST.ID—Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (21/9).
Penyampaian tersebut menjadi bagian dari agenda penyampaian atau penjelasan Ranperda APBD Sulut 2027, yang sekaligus dirangkaikan dengan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.
Dalam penjelasannya, Yulius menyebut Ranperda APBD 2027 merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati bersama pada 14 Agustus 2026.
Menurut Gubernur, rancangan APBD tersebut menerjemahkan arah kebijakan makro dan 8 Prioritas Pembangunan Daerah ke dalam komitmen anggaran yang terukur dan terperinci. Pelaksanaannya nantinya diarahkan agar dapat dijalankan secara disiplin oleh seluruh perangkat daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam penyusunan APBD 2027 berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027\. Yulius mengatakan, pemerintah daerah menerapkan tiga pilar tata kelola fiskal, yakni kehati-hatian, adaptif, dan antisipatif.
“APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berbasis kemampuan riil pendapatan daerah, selaras dengan dokumen perencanaan RKPD, KUA dan PPAS,” ujar Yulius dalam penjelasannya.
Dalam postur yang disusun berdasarkan kesepakatan KUA dan PPAS 2027, pendapatan daerah Sulawesi Utara direncanakan sebesar Rp3.242.800.386.069.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.043.414.584.637. Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp41.237.530.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp240.623.331.432.
Yulius menegaskan, angka tersebut belum sepenuhnya final, terutama pada komponen Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih menunggu penetapan definitif dari pemerintah pusat terkait sejumlah sumber transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Namun demikian, menjadi catatan bersama bahwa postur ini masih dapat mengalami penyesuaian pada komponen Dana Transfer ke Daerah (TKD), mengingat alokasi definitif dari Pemerintah Pusat seperti DAU, DBH, dan DAK belum ditetapkan secara final,” jelasnya.
Karena itu, apabila alokasi TKD dari pemerintah pusat telah diterbitkan, postur RAPBD Sulut 2027 akan disesuaikan dalam tahapan pembahasan bersama DPRD.
Yulius menekankan penyesuaian tersebut akan dilakukan secara transparan dengan tetap mempertahankan konsistensi terhadap 8 Prioritas Pembangunan Daerah dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Kita memang sedang menjaga ruang fiskal, tetapi Pemprov Sulawesi Utara berkomitmen dan tetap memprioritaskan alokasi belanja yang proporsional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” katanya.
Di tengah upaya menjaga ruang fiskal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Salah satunya melalui penguatan kemandirian fiskal dengan mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pemerintah juga akan mempertajam sinergi APBN dengan pemerintah pusat serta mengembangkan skema creative financing.
Skema pembiayaan kreatif yang disebutkan Yulius antara lain melalui kerja sama Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR BUMN, serta keterlibatan sektor swasta.
Dalam pengelolaan pembiayaan, Pemprov Sulut juga memperhitungkan kewajiban pembayaran cicilan utang kepada PT SMI sebagai bagian dari penerapan disiplin fiskal.
Yulius berharap setelah penyampaian penjelasan tersebut, pembahasan RAPBD Sulut 2027 dapat dilanjutkan secara intensif dan mendalam dengan semangat kebersamaan serta tetap mengikuti tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Editor : Angel Rumeen