Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dibahas, IGP: Solusi Berbagai Persoalan Sosial

Angel Rumeen • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 19:49 WIB
Irene G Pinontoan
Irene G Pinontoan

 

MANADOPOST.ID—Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Irene Golda Pinontoan (IGP), menjadi salah satu anggota panitia khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Keterlibatan IGP dalam pembahasan tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan perempuan dan anak di tengah masyarakat.

 

Ranperda ini menjadi salah satu upaya memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pemberdayaan perempuan sekaligus memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Bagi IGP, pembahasan Ranperda tersebut menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan kebijakan daerah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Regulasi yang disusun ini diharapkan tidak hanya mengatur aspek perlindungan secara normatif, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi langkah penanganan persoalan yang lebih terarah,” ucapnya.

Srikandi PDI Perjuangan ini menuturkan, persoalan perempuan dan anak memiliki cakupan luas, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, perkawinan anak, hingga keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesempatan ekonomi, dan layanan pendampingan.

“Karena itu, pembahasan Ranperda membutuhkan perhatian terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat serta kesiapan lembaga terkait dalam menjalankan ketentuan yang nantinya ditetapkan,” tukasnya.

Harapannya, Ranperda tersebut mampu mengatasi berbagai persoalan perempuan dan anak menjadi salah satu hal yang akan mengiringi proses pembahasan regulasi ini di DPRD Sulawesi Utara.(gel)

Editor : Angel Rumeen
Irene Golda Pinontoan DPRD Sulut