Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Fokus Cegah Corona, Pilkada Diminta Ditunda

Tanya Rompas • Jumat, 27 Maret 2020 | 13:13 WIB
Photo
Photo
MANADOPOST.ID- Wacana penundaan Pelaksanaan Pemillhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, makin gencar disuarakan. Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut Wenny Lumentut setuju Pilkada yang sedianya digelar 23 September 2020, ditunda hingga 2021 mendatang. “Saat Ini fokus memberi dukungan kepada pemerintah untuk perangi Corona, karena flu setuju Pilkada ditunda tahun depan. Keadaan sekarang tidak nyaman dan berisiko," jelas Lumentut. Baginyanya, tujuan utama PiIkada adalah memilih pemimpin untuk kesejahteraan daerah. "Apa gunanya jika melakukan Pilkada, sementara daerah sedang dalam keadaan darurat perangi virus corona,” kata dia. Lanjutnya, penundaan Pilkada akan mengurangi beb an anggaran pemerintah karena anggaran Pilkada bisa digeser untuk optimalkan penanggulangan wabah virus corona. "Triliunan anggaran Pilkada serentak Indonesia bisa digeser untuk menanggulangi sekaligus rehabilitasi korban akibat wabah corona,” tuturnya. Calon kuat Wali Kota Tomohon ini menegaskan, penanggulangan dan rehabilitasi korban akibat wabah virus corona merupakan yang paling utama diusahakan semua negara. "Tidak ada kegiatan paling penting sekarang selain perangi corona,” ungkapnya. Di sisi lain, Akademisi Unsrat Ferry Liando menilai penundaan Pilkada memang memungkinkan dilakukan. Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada (UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) mengatur hal itu. "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang me ngakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan." Kata dia, kasus Covid-19 bisa diinterpretasikan sebagai gangguan lainnya. Namun demikian, pasal ini hanya menjelaskan soal hambatan pemungutan suara. Sehingga, hal yang paling tepat dilakukan adalah merevisi kembali Peraturan KPU 16/2019 tentang Tahapan, Progran dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020. Sebelumnya, KPU sudah menunda tiga tahapan Pilkada. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Ardiles Mewoh mengungkapkan, kewenangan penundaan ada di pusat. Sejauh ini, tahapan Pilkada paling dekat sudah ditunda sampai batas waktu yang beluk ditentukan. "Sampai hari ini masih tetap berjalan sambil memperhatikan dengan serius protokol kesehatan penyelenggaraan pilkada dalam situasi pandemi Covid-19 sebagaimana arahan dan instruksi KPU RI," ungkapnya. Menurut dia, hingga kini belum ada koordinasi ke sana. "Jika ada arahan lain kita jalankan. Karena memang semua masih melihat situasi yang ada. Termasuk kewenangan menunda tahapan ada di KPU RI," tuturnya. Edaran juga sudah dikeluarkan KPU RI ke semua jajaran di daerah. Isinya soal langkah antisipasi penyebaran virus corona. Keputusan KPU yang menunda empat tahapan pilkada selama Maret-Mei bisa saja berdampak pada mundurnya hari H pencoblosan. Jika itu terjadi, maka pemerintah dan DPR harus cepat menyusun payung hukum sebagai dasar perubahan jadwal. Sebab dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, coblosan pilkada 2020 dijadwalkan pada 23 September. (jen/gnr) Editor : Tanya Rompas