Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Rektor Penentu Nasib Residen

Angel Rumeen • Rabu, 5 Agustus 2020 | 12:22 WIB
PERJUANGKAN: Komisi IV DPRD Sulut dipimpin Braein Waworuntu dan Billy Lombok saat mendatangi Kementerian Pendidikan, Rabu (5/8).
PERJUANGKAN: Komisi IV DPRD Sulut dipimpin Braein Waworuntu dan Billy Lombok saat mendatangi Kementerian Pendidikan, Rabu (5/8).
MANADO—Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendatangi Kementerian Pendidikan, Rabu (5/8). Rombongan diterima Plt. Kasubag TU Set Ditjen Dikti Didi Rustam dan Sub Koordinator Perencanaan dan Anggaran Novianita. Hasilnya disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok yang mengkoordinir kunjungan ini, kementerian menyatakan jika kewenangan pengurangan UKT itu ada di tangan rektor. “Kita merujuk sesuai PMK yang disampaikan rektor, yang mengatur mengenai Unsrat. Sebenarnya sudah sangat jelas kewenangan dimana dan oleh siapa. Dasar hukum sudah jelas, dan penyampaian Kementerian Dikti juga sangat jelas. Bahkan dari penyampaian tadi kementerian memberikan penjelasan sangat konkrit. Kalau ‘bola’ itu ada di rektor,” tukasnya. Kemudian mengenai surat yang dimaksud Rektor Unsrat saat pertemuan dengan Komisi IV pekan lalu, terkait dengan permendikbud keringanan biaya kuliah, Lombok mengatakan itu tidak perlu. Karena rektor harusnya yang punya kewenangan penuh di situ. “PMK yang disampaikan rektor pada kami waktu itu tidak disampaikan menyeluruh. Ada pasal terakhir berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu diatur oleh rektor. Jadi pada intinya kalau rektor mau (lakukan pengurangan UKT), bisa diberi keringanan beranjak dari PMK tersebut. Tentu sekali lagi, kalau rektor mau,” tukasnya. DPRD Sulut, lanjutnya, saat ini sedang menunggu hasil rekomendasi kunjungan tersebut dari kementerian. “Jadi nanti ada suratnya dari kementerian. Kami sedang menunggu itu. Harus tuntas hari ini,” tegasnya. Lebih jauh mengenai batas bawah UKT, kata Lombok, bukan Rp 17,5 juta sebagaimana yang disampaikan rektorat Unsrat saat RDP pekan lalu. “Dalam kunjungan kami, batas bawah UKT 11 juta. Jadi rangenya 11 juta sampai 39 juta,” tandas politikus Demokrat ini. Hadir dalam kunjungan ini, Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok, Ketua Komisi IV Braein Waworuntu, Wakil Ketua Komisi IV Careig Runtu, anggota Melky Pangemanan, Yusra Alhabsyi, dan Melisa Gerungan. Diketahui ratusan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unsrat sudah menyampaikan aspirasi pada DPRD Sulut mengenai permintaan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) selama pandemi. Pekan lalu telah diadakan RDP bersama Unsrat. (gel) Editor : Angel Rumeen
#Rektor unsrat #UKT #Unsrat #ppds