Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Untuk Legislator yang Bolos Paripurna, Tatib Perintahkan, Jangan Digaji!

Angel Rumeen • Selasa, 18 Mei 2021 | 09:29 WIB
Tata Tertib DPRD Tahun 2019.
Tata Tertib DPRD Tahun 2019.
MANADOPOST.ID—Disiplin anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait kehadiran di rapat paripurna ternyata diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut. Dari data yang dihimpun, Pasal 99 ayat 1 tertulis, jika dalam pelaksanaan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat 1 huruf a tidak hadir tanpa alasan yang sah sebanyak tiga kali berturut-turut, maka hak keuangan dan protokoler tidak diberikan selama satu bulan. Selanjutnya ayat 2 menjelaskan, hak keuangan dan protokoler yang sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah gaji dan perjalanan dinas. Diketahui akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan rapat paripurna diberlakukan fisik dan virtual. Di mana, legislator bisa hadir di ruang paripurna, bisa juga mengikuti melalui aplikasi Zoom yang sudah disediakan Sekretariat DPRD. Sayangnya, dari pantauan meski dua sistem ini diberlakukan, masih ada saja anggota dewan yang bolos.(*) Editor : Angel Rumeen
#legislator bolos paripurna #Rapat Paripurna Virtual #DPRD Provinsi Sulut #tatib DPRD #DPRD Sulut #Disiplin anggota DPRD