Ini Alasan Christiano Talumepa Pilih Jadi Staf Ahli
Tanya Rompas• Senin, 29 November 2021 | 15:18 WIB
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan & Politik Christanto Talumepa.MANADOPOST.ID— Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), belum lama ini melakukan pergeseran jabatan. Dalam pergeseran jabatan itu, semua pejabat eselon II diberikan kesempatan memilih sendiri jabatan yang mereka inginkan tentunya dengan kemampuan, dan kapabilitas masing-masing. Semua pejabat dites menulis makalah dengan maksud mengecek akan kemampuan pejabat tersebut jika memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. Diketahui 30 pejabat eselon II menulis makalah dalam jabatan kepala OPD. Namun berbeda dengan Christiano Talumepa, yang menulis makalah dan memilih jabatan staf ahli gubernur. Kalau pejabat-pejabat menghindar dari jabatan staf ahli maka lain halnya dengan Christiano Talumepa justru dalam job fit lalu memilih jabatan sebagai staf ahli bidang pemerintahan hukum dan politik. Saat dikonfirmasi koran ini, Talumepa membenarkan hal tersebut. "Sejak menulis makalah lalu, jauh sebelum rolling dilakukan, saya sudah menunjukkan hasil makalah saya kepada teman-teman media. Saya memang memilih jabatan staf ahli," tuturnya. Talumepa mengatakan, tugas dan posisi staf ahli secara administratif dikoordinasikan dengan sekretaris provinsi (sekprov). Artinya hubungan staf ahli gubernur dengan Sekprov hanya hubungan koordinasi. "Kalau digambar struktur organisasi garisnya putus putus bukan garis komando yang tersambung, administratif artinya terkait keuangan, ATK, staf TU dan lainnya. Coba saja kalian lihat format penulisan saat memilih jabatan. Saya pilih staf ahli bidang pemerintahan hukum dan politik. Jadi bukan ada apa-apa tapi karena saya yang pilih ini jabatan saat job fit," imbuhnya. Talumepa juga mengatakan bahwa, judul makalah yang dirinya buat adalah peran staf ahli gubernur dalam meningkatkan kinerja OPD. Talumepa juga menerangkan terkait gambaran singkat tugas pokok dan fungsi jabatan yang dipilih, yakni sebagai konsultan/advisor gubernur dibidang tertentu untuk memberikan masukan saran-saran kepada gubernur. Juga motivasi dan kompetensi yang dimiliki mendukung untuk jabatan tersebut. "Ya motivasi untuk merubah persepsi dan paradigma berpikir yang sudah menjadi stigma dimasyarakat dan kalangan PNS terhadap struktur jabatan staf ahli sebagai jabatan kotak padahal dalam level organisasi jabatan staf ahli adalah jabatan struktural eselon 2A yang harus ditempati oleh pejabat senior yang memiliki kompetensi keilmuan tertentu dan kompetensi pengalaman dalam jabatan jabatan pemerintahan, hukum dan politik," tandasnya.(ewa) Editor : Tanya Rompas