Sosialisasi Perda DPRD Sulut 'Diawasi' Langsung Kajati
Tanya Rompas• Jumat, 28 Januari 2022 | 20:56 WIB
Suasana sosialisasi 2 buah Perda oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Careig N Runtu yang dihadiri Kajati Sulut Fredy Runtu, Jumat (28/1) di Citraland.MANADOPOST.ID- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulut, Careig N Runtu (CNR) menyosialisasikan dua produk hukum di Winangun kompleks Citraland, Jumat (29/1). Dalam sosialisasi yang menggandeng Pria/Kaum Bapa (P/KB) GMIM Wilayah Winangun itu, nampak hadir Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Fredy Runtu dan Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu. Dua Perda yang disosialisasikan yakni tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. "Bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangat perlu. Untuk itu dibuatkan Perda agar masyarakat terlindungi dan dibantu oleh negara," kata CNR Untuk Perda Disabilitas, dijelaskan Ketua P/KB Wilayah Winangun ini, DPRD berinisiatif membuat produk hukum demi melindungi dan terlebih agar pemerintah memperhatikan serta menyediakan fasilitas untuk kaum disabilitas. "Nah, tentunya dengan adanya dua perda tersebut, kami berharap Pemprov bisa jalan tugas sesuai amanat. Karena ini aturan yang harus dilaksanakan. Jangan ada warga disusahkan dan kurang diperhatikan," tandasnya. Pada kesempatan itu, Kajati juga memberikan masukan terkait perda yang telah ditetapkan. "Memang Anggota DPRD terlebih Pak Careig punya tanggung jawab menyosialisasikan Perda ini," ujarnya. Menurut Ketua P/KB GMIM Wilayah Tondano 5 ini, Perda adalah wajib dilaksanakan dan ditaati. "Kan dalam Perda itu juga ada sanksinya. Yang pasti, setelah jadi Perda, itu wajib diketahui, dilaksanakan, ditaati oleh warga," tuturnya. Ditambahkannya, gereja juga merupakan bagian dalam sosialisasi Perda. "Nah, dalam hal ini, P/KB (GMIM) itu jadi lini terdepan dalam sosialisasi Perda. Sebab menjadi kepala keluarga," ungkapnya. (ando) Editor : Tanya Rompas