Pinjaman Pemda Harus Persetujuan DPRD dan Sesuai Kemampuan Membayar
Tanya Rompas• Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:46 WIB
Suasana pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah antara Pansus DPRD dan instansi terkait, Selasa (23/8)MANADOPOST.ID- Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, Amir Liputo mengaku ada pasal-pasal yang krusial dalam Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Dia menjelaskan, di Perda tersebut pansus sepakat dengan tim ketika peminjaman pemerintah daerah (pemda) sesuai undang-undang, harus persetujuan DPRD. "Pinjaman apa saja. Tetapi pinjaman itu harus diberikan sesuai kemampuan membayar paling tinggi 30 persen dari pendapatan setiap tahun," terangnya. Lebih jauh dijelaskanya, kalau pendapatan asli daerah Rp 1,5 triliun, maka tiap tahun untuk membayar hutang itu paling tinggi 30 persen. "Berarti hutang kita tidak boleh lebih dari itu. kalaupun lebih, berarti kita harus menambah dulu pendapatan. Ini dimaksud supaya APBD kita tidak terlalu compang," tuturnya Lanjutnya, jika kewajiban membayar hutang terlalu tinggi, akhirnya kebijakan pembangunan lain akan terkendala. "Jadi diatur seperti itu. Kalau misalnya PAD kita Rp 1,2 triliun, maka membayar hutang itu minimal 300. Itu sudah tinggi. Nah kalau 300 miliar 1 tahun, berarti 5 tahun kan kurang lebih 1,5 triliun. Dalam 5 tahun kita tidak boleh berhutang lebih dari itu. Supaya kemampuan fiskal kita stabil," tutupnya. (ando) Editor : Tanya Rompas