Dandes Diperbolehkan Cover Pekerja Rentan untuk Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Tanya Rompas• Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:57 WIB
Rapat Pansus DPRD Sulut tentang Ranperda Optimalisasi Penyelengaraan Program Jaminan Sosial KetenagakerjaanMANADOPOST.ID- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Optimalisasi Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kembali menggelar pembahasan bersama mitra kerja, Senin (10/10). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Careig N Runtu itu telah masuk pada tahap rampung finalisasi. Pada rapat tersebut hadir juga Anggota Pansus Herol V Kaawoan (HVK), Yusra Alhabsyi, Mohammad Wongso dan Agustien Kambey. Kaawoan saat diwawancara menerangkan bahwa Ranperda tersebut berisi 11 BAB dan 44 pasal. "Ranperda yang kita sementara bahas ini merupakan produk hukum yang sangat penting. Karena menyentuh langsung pada masyarakat," ujar HVK, Selasa (11/10) di ruang kerjanya Ranperda ini, lanjut dijelaskannya, adalah menyangkut kemaslahatan banyak orang. Sebab mencover tenaga kerja yang non informal seperti petani, nelayan, supir dan beberapa jenis kerja non pemerintahan lainnya. Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan bahwa keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperbolehkan dana desa (dandes) untuk cover BPJS ketenagakerjaan. "Dana desa diperbolehkan Kemendes mengcover bagi pekerja rentan dibawah umur 65 tahun untuk didaftarkan masuk BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. Dalam ranperda ini juga mengatur terkait sanksi yang mengikat bila nantinya aturan dalam ranperda tidak dijalankan. "Itu ada sanksi administratif dan juga denda. Nah, di situ juga, perusahaan diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerjanya untuk masuk BPJS ketenagakerjaan," pungkasnya. (ando) Editor : Tanya Rompas