Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Perda Ripparprov Sulut Disahkan, Pemerintah Pusat Bakal Kucurkan 1,8 Triliun

Tanya Rompas • Rabu, 9 November 2022 | 18:41 WIB
Pansus DPRD Sulut bersama stakeholder.
Pansus DPRD Sulut bersama stakeholder.
MANADOPOST.ID- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Ripparprov) Sulut tahun 2022-2025 telah disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna. Ranperda tersebut diketahui merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulut. Dan ranperda ini kurang lebih 18 tahun diusulkan/bahas, beberapa kali berganti kepemimpinan Kepala Dinas Pariwisata, namun tidak dapat tuntas. "Puji Tuhan tanggal 8 November 2022 telah diparipurnakan," kata Sekertaris Pansus DPRD Sulut pembahas ranperda tersebut, Herol V Kaawoan, Rabu (9/11). Dirinya mengapresiasi semua stakeholder yang terlibat dalam pembahasan ranperda itu sampai selesai. "Kami mendapat informasi bahwa setelah ada peraturan daerah itu, nantinya ada bantuan dari pemerintah pusat kurang lebih Rp 1,8 triliun. Dan ini patut kita syukuri," ungkapnya. Politisi Partai Gerindra ini berharap ke depan ada kerjasama masyarakat dan pemerintah untuk mensukseskan dan mengawal peraturan daerah tersebut. (ando) Editor : Tanya Rompas
#Herol Kaawoan #DPRD Sulut #Perda Ripparprov