dr Franky KambeyMANADO--Diduga calon perseorangan di Kota Manado memalsukan dokumen dukungan. Komisioner KPU Kota Manado Sunday Rompas mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual ada warga yang mengaku tidak memberikan dukungan kepada calon perseorangan. "Kami tidak tahu apakah KTP disalahgunakan, itu ranah Bawaslu," ujar Sunday, kemarin. Menurut dia, kalau ada warga menolak memberikan dukungan, KPU akan memberikan lampiran BA5 yang harus ditandatangani. "Kalau tidak ditandatangani BA5 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Jadi harus ditandatangani BA5 supaya bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungannya," ungkap Sunday. Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Manado Marwan Kawinda mengatakan, calon perseorangan bisa terkena sanksi pidana dan administrasi jika terbukti memalsukan dokumen dukungan. "Kami meminta masyarakat melaporkan ke Panwascam jika ada keberatan dukungan kepada calon perseorangan. Supaya kami bisa mengambil berita acara dan memproses keberatan tersebut," ujarnya. Menurut dia, sesuai dengan aturan, calon perseorangan bisa kena denda 10 juta dan kurungan penjara bila terbukti memalsukan dokumen dukungan. Ini sanksi pidana. "Tapi kalau sanksi administrasi pasangan calon perseorangan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkapnya. Sementara itu, Calon Perseorangan Wali Kota Manado Frangky Kambey ketika dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini dukungan calon perseorangan masih diverifikasi di KPU. "Tunggu saja pengumuman 12 Juli dari KPU," pungkasnya. (*) Editor : Angel Rumeen