Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Penyebar Foto ETLE Bisa Digugat

Tanya Rompas • Minggu, 28 Februari 2021 | 11:49 WIB
Photo
Photo
MANADO— Beredarnya sebuah foto hasil tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sempat bikin heboh publik 'dunia maya' di Sulawesi Utara. Ternyata, beredarnya foto tersebut bisa memunculkan konsekuensi hukum. Ini diungkapkan pakar hukum Eugenius Paransi SH MH. Menurutnya, foto hasil tilang elektronik (e-tilang) yang mulai dijalankan Ditlantas Polda Sulut itu, bisa berdampak kerugian secara pribadi kepada bersangkutan. Bahkan katanya, hal tersebut berpotensi menghasilkan gugatan hukum, jika yang didalam foto tersebut merasa dirugikan. "Ini berpotensi adanya gugatan hukum. Karena masuk dalam pencemaran, dan dalam UU ITE bisa digugat hal tersebut," kata Paransi saat diwawancarai Manado Post. Dikatakan dia, pihak ditlantas ke depan sebaiknya dipilah-pilah untuk menyeberluaskan informasi atau privasi seseorang. "Atau jika ada yang dengan sengaja menyebarluaskan tanpa izin, bisa diperkuat akses ITE milik pihak Satlantas, dan memproses oknum yang menyebarluaskan informasi seseorang. Saya tahu untuk e-tilang itu, pihak kepolisian hanya akan berhubungan dengan pengendara," pungkasnya.(cw-02/gnr) Editor : Tanya Rompas
#Tilang Elektronik #ETLE