TURUN LANGSUNG: Kepala Dinas PMD Sulut Royke Mewoh, saat melakukan konfirmasi dan klarifikasi dugaan penyalahgunaan Dandes di Desa Kilometer Tiga, Kabupaten Minsel, belum lama ini. (Balladewa/MP)MANADOPOST.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terus menyeriusi terkait penggunaan Dana desa (Dandes). Bahkan tak main-main Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bakal mengunjungi langsung setiap desa yang diduga melakukan penyalahgunaan Dandes. Seperti yang dilakukan Dinas PMD Provinsi Sulut yang langsung mendatangi Desa Kilometer Tiga atas aduan penyalahgunaan Dandes. Hal ini diakui Kepala Dinas PMD Provinsi Sulut Royke Mewoh, Minggu (16/5) kemarin. Menurut Mewoh, pihaknya telah turun langsung ke desa tersebut untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi akan aduan penyalahgunaan Dandes. "Saya dan tim Inspektorat Daerah Provinsi Sulut telah turun langsung ke Desa Kilometer Tiga, di Kabupaten Minahasa Selatan. Saya dan tim datang, tanpa sepengetahuan pihak desa. Agar konfirmasi dan klarifikasi aduan tersebut bisa berjalan dengan baik," tuturnya. Mewoh juga mengatakan bahwa pihaknya langsung meminta laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) mulai 2018-2019. Mewoh juga mengatakan bahwa dalam peninjauan lokasi aduan tersebut beberapa dokumen telah diminta dan pada saat tersebut beberapa dokumen belum ditunjukkan. Karena itu Mewoh mengatakan bahwa, proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan Dandes akan terus berproses. Bahkan menurutnya bukan hanya di Desa Kilometer Tiga yang mendapatkan perhatian, tapi untuk semua desa di Sulut. "Jadi laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2018 dan 2019 tak bisa dilihat pada saat kita turun. Tapi saya sudah minta agar tetap cari dan tunjukkan. Biar jelas laporannya. Apabila tak bisa menunjukkan dengan baik. Maka, kami akan rekomendasikan Dandes tahun 2022 Desa Kilometer Tiga dikurangi atau pun terancam tak dicairkan. Pasalnya, gelagat pemerintah desa tak transparan untuk memperlihatkan semua berkas-berkas. Parahnya lagi, justru oknum hukum tua lebih condong mempersilahkan Pendamping lokal (Penlok) desa untuk menjawabnya," imbuhnya. Mewoh juga menegaskan bahwa, apabila laporan diatas benar terjadi penyalagunaan, maka dipastikan akan diteruskan kerana hukum. "Ya sesuai aturan, jika ada penyalahgunaan Dandes, langsung berurusan dengan hukum. Nanti lihat bagaimana prosesnya. Saya mewarning kepada semua desa di Sulut, agar terus transparan dalam pengelolaan Dandes. Dan pengelolaan Dandes juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ingin main-main ya sudah banyak kasus hukum tua dipenjara dan lain-lainnya," kunci Mewoh. (Balladewa Setlight) Editor : Baladewa Setlight