Steven Kandouw Warning Keras PNS Tambah Libur, Apa Sorotannya?
Baladewa Setlight• Senin, 17 Mei 2021 | 07:46 WIB
Maximiliaan Jonas LombanMANADOPOST.ID - Libur hari raya keagamaan Idul Fitri telah usai. Hari ini semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal kembali bekerja normal dan melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Bahkan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw, Minggu (16/5) kemarin, memberikan warning keras kepada semua PNS baik di Pemprov Sulut maupun 15 kabupaten/kota agar tidak menambah libur dan harus kerja melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. "Hari ini, semua harus masuk. Tidak boleh ada yang tambah libur. Saya perlu tegas akan hal ini. Karena masih ada saja mental PNS yang suka tambah-tambah libur. Besok setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan apel perdana. Dan cek pasukan masing-masing," tuturnya. Bahkan mantan Ketua DPRD Sulut tersebut juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut untuk mengecek kehadiran semua PNS di Pemprov Sulut. "Tugas BKD untuk cek. Tidak perlu lagi saya sampaikan. BKD sudah tau tugasnya. Yang pasti jika dalam pengecekan BKD, ada PNS yang tambah libur, maka langsung disanksi. Kan sanksinya sesuai aturan ada. Langsung berikan sanksi, agar ada efek jerah. Tidak boleh tambah-tambah libur. Ini juga bukan hanya ditujukan kepada PNS. Tapi juga kepada Tenaga Harian Lepas (THL). Jika ada yang kumabal, langsung tinjau SK mereka," tegas Kandouw. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado Dedi Herdi mengatakan bahwa, semua PNS di wilayah kerja Sulut dilarang untuk melakukan tambahan libur. Apabila terdapat PNS yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin. "Jadi peringatan ini telah disampaikan langsung pak menteri. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan PNS di lingkungan instansi pemerintah menjalankan tidak tambah libur," ungkapnya. Disisi lain, Pakar Pemerintahan Dr Alfons Kimbal meminta ketegasan pemerintah dalam pemberian sanksi bagi PNS dan THL yang kumabal. "Ada tunjangan kan bagi PNS. Jika kedapatan tambah libur, berarti tidak patuhi aturan. Maka langsung potong tunjangan. Nah kalau bagi THL, langsung saja pertimbangan kembali posisinya. Saat ini sudah ada reformasi birokrasi, dimana semua penyelenggara pemerintahan harus profesional dan memiliki jiwa pelayanan yang tinggi. Masalah tambah libur, jika tidak diberikan sanksi pasti akan menjadi satu kebiasaan. Ya saya tantang pemerintah untuk tegas akan hal ini," kuncinya. (Balladewa Setlight) Editor : Baladewa Setlight