Jam Kerja PNS Pemprov Kembali Normal, Terima TBK Pulang Lebih Larut
Baladewa Setlight• Senin, 17 Mei 2021 | 09:50 WIB
ATURAN: BKD Provinsi Sulut telah mengeluarkan aturan terkait jam kerja bagi PNS. (Dok BKD Sulut)MANADOPOST.ID - Jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kembali normal. Sebelumnya pada saat bulan puasa, PNS Pemprov pulang lebih awal. Namun saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kembali mengatur jam kerja PNS. Saat dikonfirmasi media ini, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh membenarkan bahwa jam kerja PNS kembali normal. "Iya untuk jam kerja bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang sebelumnya pulang lebih awal, sekarang sudah kembali seperti semula. Jadi normal lagi. Karena kan bulan puasa sudah usai. Jadi sesuai ketentuan maka jam kerja harus kembali seperti semula," ungkapnya. Suluh juga mengatakan, jam kerja PNS terbagi dalam dua bagian. "Yang pertama itu berdasarkan beban kerja. Itu bagi mereka yang mendapatkan Tunjangan Beban Kerja (TBK). Mereka yang menerima TBK pada Senun-Kamis 07.45 - 17.30 Wita. Kemudian Jumat Minggu I 06.00 - 11.30 Wita. Dan Jumat Minggu II dan seterusnya 07.00 - 11.30 Wita," terangnya. Kemudian bagi PNS yang dinilai menurut prestasi kerja menurut Suluh, juga berbeda dengan TBK. "Kalau berdasarkan prestasi kerja, Senin-Kamis 07.45 - 16.00 Wita. Kemudian Jumat Minggu I 06.00 - 11.00 Wita. Dan Jumat Minggu II dan seterusnya 07.00 - 11.30 Wita. Jadi artinya bagi PNS dinilai melalui beban kerja atau yang menerima TBK, sesuai ketentuan akan pulang lebih larut dibandingkan yang dinilai lewat prestasi kerja," kuncinya. (Balladewa Setlight) Editor : Baladewa Setlight