Penetapan Lokasi Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Tondano, Begini Isi Suratnya
Desmi Babo• Jumat, 15 Juli 2022 | 08:57 WIB
Photo
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Tondano di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara
Nomor : 13/Pengumuman/ TIMPER/VII/2022
Tanggal : 14 Juli 2022
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 231 tanggal 14 Juli 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengendali Banjir Sungai Tondano di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, dengan ini disampaikan sebagai berikut; A. Peta Lokasi Pembangunan;Photo Peta Lokasi Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Tondano. B. Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Tondano Adalah Untuk Mengurangi Kerusakan Akibat Banjir Kota Manado Dengan Meningkatkan Infrastruktur Pengendalian Banjir. C. Letak dan Luas Tanah Lokasi Rencana Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Tondano, Seluas Titik 173.880,004 M². 1. Kecamatan Paal Dua a) Kelurahan Dendengan Luar seluas 23.790,81 M² b) Kelurahan Kairagi Weru seluas 17.298,132 M² c) Kelurahan Kairagi Satu seluas 25.787,774 M² d) Kelurahan Paal Dua seluas 22.803,890 M² 2. Kecamatan Singkil a) Kelurahan Ketang Baru seluas 7.642,544 M² b) Kelurahan Kombos Timur seluas 20.746,293 M² c) Kelurahan Singkil Satu seluas 1.400 M² d) Kelurahan Ternate Baru seluas 7.038,350 M² e) Kelurahan Ternate Tanjung seluas 29.782,446 M² f) Kelurahan Wawonasa seluas 360 M² 3. Kecamatan Tuminting, Kelurahan Sindulang Satu seluas 6.852,516 M² 4. Kecamatan Wenang a) Kelurahan Calaca seluas 3.776,249 M² b) Kelurahan Istiqlal seluas 2.065 M² c) Kelurahan Komo Luar seluas 1.626 M² d) Kelurahan Pinaesaan seluas 2.010 M² D. Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah 2 (dua) tahun (tahun 2022 s/d tahun 2023). E. Perkiraan Jangka Waktu Pembangunan 2 (dua) tahun (tahun 2023 s/d tahun 2024). Demikian Pengumuman untuk diketahui dan apabila terdapat Pihak yang Keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 ( tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara
Selaku Ketua Tim Persiapan,
Dr. Praseno Hadi, MM., AK
Pembina Utama Madya
NIP. 19630620 198403 1 002
Photo Dokumen Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Tondano di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. Editor : Desmi Babo