Penyerahan SK Staf Khusus Gubernur Sulut. (Dkips)MANADOPOST.ID- Sebanyak 39 Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, menerima Surat Keputusan (SK), Rabu (25/1). Penyerahan SK dilakukan langsung Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven Kandouw. Jabatan stafsus bukan sembarangan. Pasalnya memiliki penghasilan yang lumayan fantastis. DI mana bagi stafsus berstatus PNS diberi honor Rp7.000.000/bulan. Sementara untuk yang non PNS bisa mengantongi honor Rp10.000.000. Jika ditotal setahun honor stafsus bisa mencapai Rp120.000.000. Meski begitu, itu bukanlah pendapatan bersih. Pasalnya honor stafsus dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen. Jadi seandainya seorang stafsus menerima Rp10.000.000 atau Rp7.000.000, maka akan bisa membawa pulang Rp8.500.000 atau Rp 5.950.000. "Sesuai SK Gubernur Sulut, para stafsus diberi honor sesuai dengan tupoksi mereka berdasar status PNS sebesar Rp7.000.000 dan non PNS Rp10.000.000," ungkap Kepala Biro Umum Pemprov Sulut Reiner Dondokambey. Sementara itu, usai menyerahkan SK, Wagub Kandouw mengatakan, stafsus adalah sebuah tim yang dibentuk oleh gubernur dengan kedudukan setara dengan Esselon II. Wagub juga menjelaskan, stafsus merupakan jabatan kehormatan yang memiliki tugas pokok dan fungsi jelas yaitu memberi masukan, pertimbangan dan menganalisa. "Yang juga tidak kalah penting, yaitu menanggapi isu-isu yang muncul di masyarakat. Jangan wait and see," ujarnya. Olehnya wagub yakin, para Staf Khusus Gubernur dapat bekerja dengan optimal, melakukan kerjasama yang baik, sehingga dapat mencapai hasil yang optimal. "Setelah ini, langsung berkoordinasi dengan keasistenan masing-masing. Staf khusus ini memiliki peran yang sangat strategis dan penting. Banyak ide-ide usulan dari staf khusus yang disempurnakan pak gubernur untuk nantinya diterbitkan sebagai kebijakan,” tukasnya.(ewa/gel) Editor : Tanya Rompas