Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kesbangpol Sulut Harus Tahu, Ini Mekanisme Pembentukan Pengurus DPPI di Daerah

Tanya Rompas • Kamis, 4 Mei 2023 | 14:24 WIB
Photo
Photo
MANADOPOST.ID- Persoalan terbentuknya pengurus Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) di Sulut oleh Kesbangpol, disayangkan oleh Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulut, Hendro Kawatak. Sebab, pembentukan pengurus DPPI Sulut tersebut, tidak mengikuti proses-proses tahapan sesuai aturan yang semestinya. Kawatak menerangkan, DPPI itu merupakan cikal bakalnya dari PPI. Kemudian lahirnya DPPI berdasarkan Perpres 51/2022. Dimana di dalam pelaksanaan Diklat Calon Paskibraka, itu sudah dilaksanakan oleh DPPI. "Yang dulunya seleksi calon Paskibraka kan pakai PPI. Namun, karena PPI sudah berbentuk ormas, jadi dibentuklah yang namanya DPPI," kata Kawatak. DPPI ini organisasi langsung di bawah binaan BPIP. Sesuai UU kepemudaan itu, pengurus yang masuk DPPI maksimal 25 tahun. "Jadi, mereka adalah para purna-purna paskibraka Indonesia yang sudah selesai bertugas jadi paskibraka, dan sudah mengikuti pengangkatan Duta Pancasila. Sudah dikukuhkan," terangnya. Syarat untuk masuk DPPI itu harus purna paskibraka, mengikuti program seminar PIP. Kemudian dikukuhkan, dan disebut Duta Paskibraka Pancasila Indonesia. "Mereka inilah yang umur 25 tahun, yang harus duduk di DPPI. Jadi DPPI ini semacam gugus tugas, organisasi binaan yang berjumlah 9 orang tingkat nasional, provinsi dan kab/kota. Mereka ini dipilih lewat seleksi," ucapnya. Dia memaparkan, seleksinya seperti syarat yang disampaikan yakni pernah jadi purna paskibraka, telah mengikuti PIP yang bersertifikat, memiliki integritas, pengabdian di organisasi yang baik selama ini. Kemudian diadakan proses pemilihan. Nama-nama tersebut diusulkan ke Sekda. Dari Sekda mengusulkan ke DPPI pusat. Kemudian diusulkan DPPI ke BPIP. "Prosesnya panjang. Setelah mendapat persetujuan kepala badan, dikembalikan ke Sekda dan dibuatlah rekomendasi persetujuan untuk gubernur mengSKkan sebagai ex ofisio. Na, mekanisme ini yang seharusnya diketahui oleh Kesbangpol," tutupnya. (ando) Editor : Tanya Rompas
#Kesbangpol Sulut #Duta Pancasila Paskibraka Indonesia #PPI Sulut