Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pekerjaan di Sempadan Sungai, Termasuk Pembangunan Jembatan Wajib Kantongi Izin Rekomtek Ditjen SDA

Tanya Rompas • Senin, 19 Juni 2023 | 18:07 WIB

I Komang Sudana
I Komang Sudana
MANADOPOST.ID- Pembangunan dan segala jenis usaha pekerjaan atau proyek dan pemanfaatan sumber daya air di sempadan sungai atau di sungai diwajibkan mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR. Hal ini kembali ditegaskan oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) I Komang Sudana MT.

“Semua yang berkegiatan di sempadan sungai wajib ada Rekomtek. Itu ada aturannya berdasarkan Undang-Undang Sumberdaya Air dan Peraturan Menteri PUPR. Kalau ngak ada izin berarti itu ilegal,” kata Sudana.

Kepala Balai asal Lampung berdarah Bali ini pun menguraikan bahwa termasuk pembangunan jembatan, menurutnya hal tersebut wajib mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWSS I dan Izin dari Menteri PUPR sesuai dengan Undang-Undang Sumber Daya Air dan aturan turunannya. Kembali ditegaskannya tanpa izin tersebut artinya ilegal.

“Jembatan di sungai juga harus Rekomtek. Kalau tidak berarti itu ilegal. Semua ada aturannya yang jelas,” tegas Sudana.

Adapun diuraikan Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP-SDA) Vivie Panelewen bahwa sebagaimana tertuang dalam Permen PUPR No. 01 Tahun 2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan SDA dan penggunaan SDA bahwa pembangunan jembatan wajib mengantongi izin SDA.

“Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6 Ayat 3a bahwa jembatan masuk dalam penggunaan sumber daya air sebagai media. Sehingga pembangunan jembatan juga wajib mengurus izin penggunaan sumber daya air,” jelas Panelewen.

Ia pun mencontohkan beberapa kegiatan pembangunan jembatan yang mengurus izin SDA sesuai dengan peraturan Menteri PUPR.

“Contohnya di Jalan Tol mereka bikin jembatan di atas sungai sehingga mereka mengurus Izin Rekomtek. Karena itu sesuai dengan peraturan undang-undang dan Peraturan Menteri PUPR yang berlaku,” urai Panelewen.

Adapun dasar hukum perizinan SDA tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 1974, PP Nomor 121 Tahun 2015 dan turunannya dalam Permen PUPR Nomor 1/PRT/M/2016, yakni tatacara perizinan pengusahaan sumber daya air. (des)

Editor : Tanya Rompas
#Izin Rekomtek Ditjen SDA #sempadan sungai #jembatan