Asisten I Bidang Pemerintah Kota Manado Julises Oehlers menyebutkan, proses selanjutnya setelah pengumuman hasil identifikasi dan inventarisasi bidang tanah di bantaran Sungai Tondano, maka appraisal kini dapat dilaksanakan.
“Jadi intinya proses pengadaan tanah untuk pembangunan ini tetap jalan, dan semua tanah itu akan diappraisal dan nilainya juga silakan disampaikan,” jelas Asisten I.
Ia pun membeberkan bahwa pada proses pengadaan tanah ini, masyarakat tidak bisa menerima bantuan double sehingga diharuskan untuk memilih.
“Ada salah pemahaman bahwa mereka yang direlokasi saat itu tetap disuruh tinggal di situ (di area Sungai Tondano) sementara mereka telah mendapatkan rumah di Pandu. Jadi itu salah. Karena sesuai yang dikatakan Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati Sulut bahwa ada teori secara hukum menyatakan kalau ada relokasi setelah diganti rugi, otomatis dia sudah tidak balik lagi ke lokasi lama karena itu akan membahayakan jiwanya jika terjadi banjir. Selain itu, pemerintah tidak bisa membayar ganda. Jadi diminta pilihlah kalau masyarakat suka di Pandu, silakan kita akan layani. Tapi kalau mereka mau di appraisal, silakan kembalikan hak mereka yaitu rumah di Pandu,” jelas Oehlers.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala BPBD Kota Manado Donald Sambuaga.
“Tetap tidak boleh double bantuan. Apakah mereka akan mengikuti program pelebaran sungai di Tondano atau mereka tetap mengambil rumah yang ada di Pandu, jadi solusinya mereka harus memilih,” kata Sambuaga.
PPK Pengadaan Tanah Sungai Tondano Hari Sanali pun menyebutkan bahwa tahapan setelah hasil identifikasi dan inventarisasi adalah appraisal. Sehingga apabila masyarakat memilih diganti untung ketimbang rumah relokasi Pandu, maka harus dibarengi dengan pelepasan hak.
“Jadi sekarang tahapannya bisa lanjut untuk pengumuman hasil identifikasi dan inventarisasi pegadaian tanah di Sungai Tondano. Sehingga nilai dari tanah bangunan dan isinya sudah bisa dinilai oleh appraisal. Nanti setelah hasil appraisal, masyarakat bisa pilih apakah mereka tetap mengambil ganti untung atau mereka akan memilih rumah yang ada di Pandu. Karena begitu masyarakat memilih untuk diganti untung, maka dengan sendirinya harus terjadi pelepasan hak dan sertifikat akan ditahan,” terang Sanali. (des)
Editor : Tanya Rompas