Pasalnya, P2T yang dibawa komando langsung Kepala BPN Sulut, yang terdiri dari Satgas A yang bertugas untuk melakukan Identifikasi dan Inventarisasi objek pengadaan tanah, mendata ukuran dari tanah dan bangunan. Serta Satgas B yang bertugas untuk melakukan Identifikasi dan Inventarisasi status kepemilikan tanah, dalam hal ini mengumpulkan bukti kepemilikan tanah, hingga kini belum selesai menuntaskan hasil tersebut.
Sementara itu, warga yang berada di bantaran Sungai Tondano, hingga kini masih belum memiliki kejelasan terhadap produk kompensasi uang ganti untung dalam program pembangunan tersebut. Hal ini pun dikeluhkan oleh warga yang telah masuk dalam daftar nominatif ganti untung Pengadaan Sungai Tondano.
“Sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi, diundang, didata di lapangan, diukur dan diminta bukti kepemilikan, tapi sampai sekarang belum jelas kapan yang namanya ganti untung,” sebut Laode warga Kelurahan Kairagi Dua yang berdomisili di bantaran Sungai Tondano.
Terkait polemik terhadap pengembalian rumah relokasi yang ada di Pandu, dimana masyarakat diminta untuk memilih antara rumah di Pandu dan ganti untung, Laode pun menyatakan menolak hal tersebut.
“Lalu tidak ada pembicaraan rumah itu menjadi pengganti atas tanah di bantaran sungai, jadi kami tetap memilih untuk diganti. Kalaupun harus dikembalikan, kita juga harus liat dulu bagaimana hasil penilaiannya tanah kita,” kata Laode.
Di sisi lain, warga masyarakat juga mengkritisi kinerja BPN Sulut yang dinilai lambat dalam proses Pengadaan Tanah di Sungai Tondano, bahkan menyebutkan bahwa keterlambatan tersebut diduga akibat dari penggantian pimpinan baru yang tidak memprioritaskan hal tersebut. Sehingga warga meminta Gubernur Olly Dondokambey turut serta mendorong proses pengadaan tanah di Sungai Tondano agar segera dituntaskan.
“Tahun lalu, saat satgas A dan Satgas B terbentuk, Kepala BPN Sulut sebelumnya mengatakan bahwa April sudah dibayarkan. Tapi ini sudah Agustus, nyatanya belum selesai dan katanya masih akan berproses. Mungkin ini karena Kepala BPN yang baru belum tahu bahwa ini penting bagi kami warga di bantaran sungai. Disisi lain kami ingin merenovasi tempat tinggal tapi disisi lain kami sudah mau direlokasi dan menerima ganti untung. Tapi proses ini terlalu lambat dan sudah berlangsung lebih dari setahun. Untuk itu kami butuh kalau boleh Pak Gubernur Olly Dondokambey bisa mendorong dan membantu menyelesaikan masalah pembebasan lahan ini,” ungkap warga masyarakat yang minta namanya tidak dikorankan.
Diketahui, pada November 2022 lalu, Kepala BPN Sulut yang saat itu dijabat oleh Lutfi Zakaria mengatakan bahwa pengadaan tanah Sungai Tondano akan tuntas pada Mei 2023. “Proses yang akan diukur oleh satgas A adalah patok keliling atau patok yang di Penlok dan hal kedua yaitu pengukuran bidang perbidang. Terkait proses identifikasi dan inventarisasi, diprediksi pengerjaannya selama 60 hari kalender. Perhitungan kerjanya di Desember sampai Januari tapi dengan catatan bulan ini (November) patok sudah selesai dipasang. Jadi awal Desember sudah mulai mengukur, mengumpulkan berkas, persyaratan, alat bukti hak kemudian diumumkan selama dua Minggu. Setelah diumumkan, dimusyawarahkan. Setelah itu kira-kira di bulan Maret selesai, sehingga April sudah mulai proses ganti rugi. Prediksi kita, bulan Mei sudah selesai proses pengadaan Tanah untuk Penlok Tondano,” rinci Kakanwil ATR/BPN Sulut Lutfi Zakaria.
Diketahui, waktu pelaksaan inventarisasi dan identifikasi di Sungai Tondano oleh P2T, ditargetkan berlangsung hingga pertengahan Maret 2023, namun berbagai kendala dalam proses tersebut mengakibatkan pengadaan tanah dinilai lambat. Diketahui, panjang lokasi yang akan dilakukan pembangunan di Sungai Tondano, secara keseluruhan yakni 14,4 kilometer, masing masing sepanjang 7,2km pada ruas kiri dan kanan. (des)
Editor : Tanya Rompas