Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Warga Langganan Banjir Minta Pengadaan Tanah Sungai Tondano Dipercepat, Sudana Usul Ini ke Wali Kota Manado

Desmi Babo • Jumat, 4 Agustus 2023 | 18:20 WIB

Photo
Photo
MANADOPOST.ID- Setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara (Sulut) membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dalam rangka Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir di Sungai Tondano.

Proses pengadaan tanah kini tampaknya stagnan pada tahapan Identifikasi dan Inventarisasi.

Pasalnya, P2T yang terdiri dari Satgas A yang bertugas untuk melakukan Identifikasi dan Inventarisasi objek pengadaan tanah, mendata ukuran dari tanah dan bangunan. Serta Satgas B yang dibentuk BPN Sulut yang bertugas untuk melakukan Identifikasi dan Inventarisasi status kepemilikan tanah, dalam hal ini mengumpulkan bukti kepemilikan tanah, hingga kini belum selesai menuntaskan hasil tersebut.

Terkait hal tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) I Komang Sudana kepada Manado post menyebutkan, bahwa agar rumah relokasi yang ada di Pandu tidak menjadi polemik, sebaiknya Pemerintah Kota Manado mengeluarkan Surat Keterangan (SK) terkait daftar penerima rumah relokasi di Pandu serta kompensasi atas penggantian tersebut.

“Dibutuhkan SK dari Walikota dimana SK tersebut menjadi dasar bahwa Kementerian ATR/BPN melakukan penilaian dan tindakan terhadap 66 daftar masyarakat penerima rumah relokasi Pandu dari bantaran di Sungai Tondano. Jadi itu harus ada SK dari pemerintah kota sehingga ada legalitasnya, misalkan daftar nama-nama penerima rumah relokasi Pandu yang mana apabila ada nama warga di daftar ini, berarti yang bersangkutan tidak boleh lagi mempunyai hak atas tanah di bantaran sungai,” jelas Sudana memaparkan berapa pentingnya SK dari Walikota Manado, sehingga proses pengadaan tanah di Sungai Tondano dapat berlanjut.

 

Selain itu, Komang menyebutkan bahwa pemerintah Kota Manado harus memiliki dasar/latar belakang pemberian rumah relokaai di Pandu.

“Untuk itu, saat melakukan pendataan untuk masyarakat yang diberikan rumah relokasi, harus dicari dulu dasar dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) memberikan rumah di Pandu itu, apakah relokasi atau bantuan murni sehingga dasar ini akan dapat menjadi pegangan,” Urai Sudana.

Sementara itu, warga yang berada di bantaran Sungai Tondano, hingga kini masih belum memiliki kejelasan terkait terhadap produk kompensasi uang ganti untung dalam program pembangunan tersebut. Hal ini pun dikeluhkan oleh warga yang telah masuk dalam daftar nominatif ganti untung Pengadaan Sungai Tondano.

“Sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi, diundang, didata dilapangan, diukur dan diminta bukti kepemilikan, tapi sampai sekarang belum jelas kapan yang namanya ganti untung,” sebut Laode warga kelurahan Kairagi Dua yang berdomisili di bantaran Sungai Tondano.

 

Terkait polemik terhadap pengembalian rumah relokasi yang ada di Pandu, dimana masyarakat diminta untuk memilih antara diganti untuk atau rumah tersebut, Laode pun menyatakan menolak hal tersebut.

“Lalu tidak ada pembicaraan rumah itu menjadi pengganti atas tanah di bantaran sungai, jadi kami tetap memilih untuk diganti. Kalaupun harus dikembalikan, kita juga harus liat dulu bagaimana hasil penilaiannya tanah kita,’ kata Laode.

 

Diketahui, waktu pelaksaan inventarisasi dan identifikasi di Sungai Tikala oleh P2T sesuai target pelaksanaan ditargetkan berlangsung hingga pertengahan Maret 2023, namun berbagai kendala dalam proses tersebut mengakibatkan proses identifikasi dan inventarisasi tersebut dinilai lambat. (desmi)

Editor : Tanya Rompas
#Sungai Tondano #Banjir #Wali Kota Manado #I Komang Sudana