Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Heddy Lugito menekankan, pemilu berintegritas adalah perwujudan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin yang berintegritas.
“Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu memahami kode etik dan kode perilaku pada setiap tahapan. Termasuk tahapan pencalonan maupun dalam penanganan sengketa oleh Bawaslu,” kata Lugito dalam forum Rapat Koordinasi Kebijakan/Regulasi terkait Sengketa Proses Pemilu di Aula Kantor KPU Provinsi Sulut.
Pada kesempatan itu, Lugito menyampaikan materi tentang pencegahan potensi pelanggaran etik dalam tahap pencalonan dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dia menjelaskan 5 kunci pemilu demokratis yaitu regulasi yang baik, birokrasi yang netral, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih cerdas dan partisipatif, serta penyelenggara pemilu yang berintegritas.
“Dalam konteks menjaga integritas penyelenggara pemilu, perundang-undangan melembagakan DKPP yang tugasnya untuk menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu beserta jajarannya,” terangnya.
Lugito pun berharap tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan di setiap tahapan agar supaya mencegah adanya pengaduan ke DKPP. (ando)
Editor : Tanya Rompas