Hal itu disampaikannya dalam forum Rapat Koordinasi Kebijakan/Regulasi terkait Sengketa Proses Pemilu di Aula Kantor KPU Provinsi Sulut.
"Sebagian besar sengketa proses yang dimohonkan parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diselesaikan pada tahap mediasi," ungkapnya.
Dirinya pun memberikan apresiasi kepada KPU Sulut dan juga jajaran di kabupaten/kota karena bisa lewati proses sengketa tersebut .
“Saya memberi apresiasi kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Sulut yang telah melaksanakan kewajiban dalam melayani permohonan sengketa selaku pihak termohon,” ungkap Afif.
Diketahui, untuk di Sulut sendiri, ada 16 perkara pengajuan sengketa proses di Bawaslu.
"Yang ajudikasi Sangihe tidak masuk. Karena masih sebelum DCS. Yang dalam catatan kami, hanya sengketa pasca DCS yakni total 16 perkara, 15 berakhir mediasi dan 1 adjudikasi," papar Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon.
Untuk provinsi, ada 4 parpol yang mengajukan sengketa. Namun sudah selesai di mediasi. Di kabupaten/kota ada Manado 2 parpol ajukan sengketa. 1 selesai mediasi dan 1 masih lanjut adjudikasi.
Untuk Minut 2 parpol selesai mediasi, Bitung 1 selesai mediasi, Tomohon 1 selesai mediasi, Minahasa 1 selesai mediasi. Minsel 2 selesai mediasi, Bolmong 1 selesai mediasi, Bolsel 1 selesai mediasi. Terakhir Sangihe 1 selesai mediasi dan 1 adjudikasi. (ando)
Editor : Tanya Rompas