Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BWS Sulawesi I: Usai Dibangun, Sarana Irigasi P3-TGAI Jadi Tanggungjawab Hukum Tua, Sangadi, Lurah

Desmi Babo • Rabu, 6 September 2023 | 11:03 WIB

Salah satu pembangunan saluran irigasi tersier kegiatan P3-TGAI yang dilaksanakan di Desa Kauneran, Kecamatan Sonder Kab Minahasa.
Salah satu pembangunan saluran irigasi tersier kegiatan P3-TGAI yang dilaksanakan di Desa Kauneran, Kecamatan Sonder Kab Minahasa.
MANADOPOST.ID- Sejumlah Rp26,91 miliar dikucurkan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) untuk mendanai pembangunan 138 lokasi sarana irigasi tersier melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2023 dengan panjang jaringan bervariasi antara 200 meter sampai 350 meter per lokasi.

Terhadap pembangunan sarana irigasi tersier yang merupakan Program Padat Karya Tunai dan telah tuntas dibangun serta diserahterimakan, Kepala BWSS I, I Komang Sudana pun berharap agar saluran irigasi tersebut dapat berumur panjang.
“Harapannnya, kegiatan yang dilaksanakan di lapangan itu kedepan tidak ada kerusakan hingga mencapai umur tertentu. Untuk itu diharapkan infrastruktur ini dapat dipelihara dan dijaga dengan baik,” sebut Sudana kepada para penerima program yakni Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Lurah, Hukum Tua dan Sangadi saat kegiatan serah terima P3-TGAI belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Satker OP-SDA Iskandar Rahim pula menegaskan bahwa sarana irigasi program P3-TGAI yang telah tuntas dibangun, wajib dikelola dan dipeliharaan oleh desa penerima program.
“Mekanisme pelaksanaan serah terima adalah dari PPK menyerahkan kepada saya (Kepala Satker) dan saya menyerahkan kepada sangadi/kuntua/lurah untuk pengelolaannya. Jadi yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan pekerjaan yang dilaksanakan saat ini adalah Kuntua, Lurah dan Sangadi,” urai Iskandar.
Selain itu, Ia pun meminta agar setiap desa/kelurahan penerima bantuan P3TGAI tersebut dapat melengkapi proposal permohonan sebagai syarat pemberian bantuan agar tidak menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami juga ada catatan dari KPK, bahwa usulan ini harus ada proposal dari masing-masing P3A atau sangadi, kuntua, lurah. Sehingga kami akan meminta data dari 2021 sampai 2023, mohon bantuannya agar dapat melengkapi data dan persyaratan tersebut. Dan sekali lagi saya ingatkan bahwa pemeliharaan dan pengelolaannya adalah tanggung jawab dari Kuntua, Sangadi, Lurah. Makanya harus akur antara P3A dengan hukum tua, karena P3A akan melaksanakan pengelolaan dengan anggaran ke depan dari desa,” pungkas Iskandar. (des)

Editor : Tanya Rompas
#P3-TGAI #irigasi #BWSS I