Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pengumuman! Pemprov Sulut Adakan Pengadaan Tanah di Area Kantor UPTD Penda Manado, Berikut Isinya..

Desmi Babo • Jumat, 27 Oktober 2023 | 17:21 WIB

Peta Bidang Tanah Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perluasan Lahan Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Peta Bidang Tanah Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perluasan Lahan Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
PENGUMUMAN Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perluasan Lahan Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah di Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun Pengumuman Penetapan Lokasi, sebagai berikut:
Pengumuman penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum lahan kantor UPTD pengelola pendapatan daerah Manado di Provinsi Sulawesi Utara
Nomor : 800/786/PERKIMTAN/X2023
Tanggal : 26 Oktober 2023
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 402 Tahun 2023 tanggal 24 September Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Lahan Kantor UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Manado di Provinsi Sulawesi Utara, dengan ini disampaikan sebagai berikut;
A. Lokasi Pembangunan
B. Maksud dan tujuan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Lahan Kantor UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Manado di Provinsi Sulawesi Utara
C. Letak dan luas tanah Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Lahan Kantor UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Manado di Provinsi Sulawesi Utara seluas 687 m² di Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.
D. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah 1 (satu) tahun (Tahun 2023).
Demikian pengumuman untuk diketahui dan apabila terdapat Pihak yang Keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.
PETA BIDANG TANAH (Lihat Gambar)
Untuk itu bagi para pihak yang merasa memiliki dapat mengajukan keberatan kepada dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan daerah provinsi Sulawesi Utara paling lambat 3 hari kerja sejak pengumuman ini dikeluarkan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2023.
Contact Person Dinas Perkimtan Sulut:
Ignasius B. Istoto, SH (0878 7199 6080); Romi Mandey SH., MH (0821 2903 2674)

Editor : Tanya Rompas
#pengadaan tanah #Pemprov Sulut