Adapun pada Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tersebut, Sudana menerangkan bahwa tak ada pembebasan lahan di area lokasi pembangunan. Hal ini disebutkan Sudana karena telah dibangun perumahan dan kawasan permukiman baru oleh Kementerian PUPR untuk masyarakat korban bencana.
“Disitu sudah tidak ada pembebasan tanah karena masyarakat yang punya tanah di sekitar situ yang terdampak bencana, mereka sudah dibangun perumahan oleh Balai Perumahan, yang juga merupakan Kementerian PUPR. Dengan relokasi itu, berarti sepanjang lokasi itu sudah menjadi milik pemerintah daerah Pemda Minsel,” kunci Sudana.
Diketahui, bencana yang terjadi pada pertengahan Juni tahun lalu, telah menyebabkan runtuhnya Jembatan Ranowangko sepanjang 72 meter sebagai penghubung kawasan Pantai Boulevard, 34 rumah hilang, 11 rumah rusak berat, 49 rumah terancam, 15 rumah beresiko tinggi dan 1 unit sekolah rusak.
Untuk itu, pemerintah pusat sementara melaksanakan pembangunan hunian tetap (huntap) sebanyak 114 unit rumah beserta sarana prasarana permukiman sebagai lokasi untuk merelokasi masyarakat terdampak bencana yang dibangun di Desa Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat. (des)
Editor : Tanya Rompas