MANADOPOST.ID--Pertamina harus tegas! Ini kejadian di SPBU Tombariri Tanawangko, pukul 09.00 Wita (14/11).
Terciduk, ada mobil mengisi bensin bukan melalui tanki tapi penampungan khusus (lihat foto).
Bahkan, petugas SPBU secara terang-terangan melayani pembelian lewat galon jerigen para ibu-ibu.
“Saya sebagai pelanggan mau mengisi BBM di mobil dan mengikuti antrian, jelas terganggu dan merasa dirugikan,” keluh Franklin Sinjal, anggota DPRD Manado.
Franklin meminta pihak Pertamina agar memberi sanksi ke pengelola maupun pemilik SPBU.
“Saya protes dan menegur petugas SPBU bernama Fani, hingga sedikit terjadi adu mulut,” katanya.
Informasi dihimpun, kendaraan yang membeli dengan penampungan khusus serta galon jerigen adalah penjual eceran. Sesuai Pasal 52 UU 21/2001, penjualan BBM eceran termasuk ilegal.
Bensin dan Solar tidak boleh dijual eceran. Tapi ada jenis yang bisa dijual secara bebas tanpa rekomendasi, yakni pertalite, pertamax, dan Dexlite.(*)
Editor : Clavel Lukas