Menurut Ketua P2T Sungai Tondano Jaconias Walalayo, bahwa pada Tahap Pertama pengumuman hasil identifikasi dan inventarisasi, ada dua Kelurahan di Kecamatan Singkil yang tengah diumumkan saat ini, sementara kelurahan lainnya akan menyusul.
“Tahap pertama ini ada Kelurahan Ketang Baru dan Wonasa yang kami umumkan. Lainnya menyusul setelah pemberkasannya lengkap,” kata Jaconias kepada Manado Post belum lama ini.
Ditambahkan Kasie Pengadaan Tanah Kanwil ATR/BPN Sulut Rio M, sejumlah 72 bidang tanah di Kelurahan Ketang Baru dan Wonasa saat ini tengah diumumkan, yang selanjutnya akan masuk pada tahapan appraisal atau penilaian ganti untung.
”Di Ketang Baru ada 71 bidang dan di Wawonasa ada satu bidang. Sehingga total yang kami umumkan saat ini adalah 72 bidang. Nanti Berikut kita akan mempersiapkan pengumuman di Kairagi dan di Kelurahan Singkil. Pengumuman ini kita bertahap lakukan karena menunggu kelengkapan dari kelurahan yang sementara berproses untuk melengkapi, karena mengikuti tindak lanjut LO dari kejaksaan tinggi,” sebut Rio.M.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan pengumuman hasil identifikasi dan inventarisasi yang sementara berlangsung, Kepala BWSS I, I Komang Sudana pun mengimbau agar masyarakat dapat proaktif dengan informasi hasil identifikasi dan hasil inventarisasi yang disampaikan BPN selaku P2T.
“Apabila ada masyarakat yang merasa berhak karena mereka memiliki tanah di bantaran sungai, tetapi nama mereka tidak diumumkan, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah harus dipastikan bahwa pengadaan lahan itu berdasarkan Penlok. Jadi ada batasan Penlok yang akan dibebaskan. Kalau misalkan sudah di tanah yang masuk areal Penlok, kemudian bangunan mereka juga kena sebagai bagian dari pembangunan nanti, dan data mereka tidak masuk di P2T, maka mereka harus pergi ke ATR/BPN, tanyakan kenapa saya tidak masuk dan membawa bukti-bukti yang lengkap ke P2T,” urai Sudana.
Hal lainnya, yang diimbau Kepala BWSS I ini agar masyarakat dapat proaktif bertanya pada BPN yakni, terkait dengan keberadaan rumah yang lebih menjorok ke sungai namun tidak dipanggil, sedangkan rumah lainnya yang masih agak jauh dari sungai namun akan dibebaskan oleh P2T. Maka untuk hal ini pun, Sudana mengimbau agar warga dapat berkonfirmasi ke BPN selalu Panitia Pengadaan Tanah.
“Jadi kalaupun ada masyarakat yang rumahnya lebih keluar dari sungai dan mereka dipanggil oleh ATR BPN, sedangkan yang lebih ke dalam menjorok ke sungai itu tidak dipanggil oleh ATR/BPN, maka masyarakat itu harus pergi ke kantor ATR/BPN untuk menanyakan hal itu karena berdasarkan kondisi di lapangan mereka berhak, dan panitia pengadaan tanah yaitu ATR/BPN harus melayani masyarakat karena itu adalah hak rakyat yang harus diperhatikan,” imbau Sudana.
Adapun menurut Sudana bahwa, setelah diumumkan hasil identifikasi dan inventarisasi, maka masyarakat diberikan waktu selama 14 hari, untuk melakukan pengecekan dan pendataan, sehingga apabila ada yang keberatan, maka dapat melakukan pengajuan keberatan ke ATR/BPN dalam waktu selama 14 hari. (des)