MANADOPOST.ID- Indonesia dilaporkan masuk dalam daftar negara dengan jumlah tahanan Imigrasi terbanyak di Malaysia. Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) tercatat terbanyak di depo imigrasi dan Baitul Mahabbah, yaitu sekitar 25 persen dari total tahanan nasional per 31 Maret 2024.
Laporan The Star.my mengutip Bernama yang dikutip Minggu (7/4/2024) menyebut, Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan dari total 13.530 tahanan, 3.375 di antaranya merupakan WNI.
Total kapasitas di 20 depo nasional adalah 20.450 tahanan Imigrasi, sedangkan tiga Baitul Mahabbah berkapasitas 300. Terkait hal ini, eks Dirjen Imigrasi Irjen Pol (Purn) Dr Ronny Franky Sompie (RFS) SH MH menegaskan perlu mawas diri dan evaluasi terhadap kinerja Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Biro Jasa berkaitan dengan penempatan PMI di Malaysia.
"Perlu evaluasi, bila jumlah tersebut disebabkan adanya persoalan PMI non prosedural atau PMI yang prosedural, tetapi tidak mendapatkan pelindungan dari BP2MI dan Kemenaker saat PMI memulai pekerjaan di Malaysia tanpa kontrak yang seimbang dengan majikan atau perusahaan," ungkap Sompie.
Menurut eks Kapolda Bali ini, perlu upaya bersama untuk melakukan penelitian data 3.375 WNI yang ditahan di Malaysia tersebut berkaitan dengan alasan dan penyebab mereka ditahan Imigrasi Malaysia.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan, maka Pemerintah Indonesia bisa melakukan upaya pemulangan mereka berkaitan dengan tugas pelindungan WNI di luar negeri yang menjadi tugas Kemlu melalui Kedubes di Malaysia. Juga tugas pelindungan Kemenaker dan BP2MI terhadap para PMI selama bekerja di Malaysia dan ketika selesai bekerja, harus kembali ke Indonesia berdasarkan UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
"Berkaitan dengan perekrutan dan penempatan Calon PMI ke luar negeri selama ini sudah diupayakan oleh BP2MI dengan baik. Namun demikian, permasalahan PMI di luar negeri selalu berawal dari dalam negeri," sambung eks Kadiv Humas Polri ini.
Lanjutnya, persoalannya kita tidak bisa menunggu masalah berkaitan dengan PMI terjadi dulu, baru kita memberikan respon cepat. Tetapi, kita harus bersikap proaktif untuk melakukan upaya pencegahan sejak perekrutan, penyiapan sampai penempatan PMI di luar negeri harus dikawal semua stakeholders.
Tidak bisa kita hanya membebankan tanggung jawab pelindungan PMI sesuai UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI hanya kepada BP2MI dan Kemenaker. Apalagi sangat terkesan lebih banyak hanya dikerjakan oleh P3MI saja yg merekrut dan menempatkan PMI ke luar negeri tanpa melibatkan stakeholders lainnya.
Seyogyanya semua stakeholders terkait perlu melibatkan diri secara langsung, bekerjasama tanpa ego sektoral, seperti begini, saat perekrutan perlu melibatkan peran Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi.
Begitu juga Bupati dan Walikota perlu dilibatkan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten dan Kota se Indonesia untuk mengecek data kebutuhan jumlah PMI yg diminta Malaysia dan juga negara lainnya berkaitan dengan Job Order yang dibutuhkan negara-negara lain yang dimiliki datanya oleh Kemenaker atau Kemlu atau BP2MI.
Kemudian, Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi yang dibantu semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia saat pelayanan paspor dan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Bandara dan Pelabuhan Internasional), terhadap para calon PMI yang akan bekerja keluar negeri, diharapkan sudah memiliki Visa untuk bekerja dari negara tujuan bekerja.
"Ditjen Imigrasi pada tahun 2017 - 2019 pernah memiliki kebijakan untuk menunda pelayanan paspor dan menunda pemberangkatan di perlintasan terhadap para Calon PMI yang terindikasi bisa menjadi korban perdagangan orang di luar negeri oleh calo dan sindikat perdagangan orang melalui pemberian kerja terselubung. Jumlahnya dari tahun 2017 sampai tahun 2019 sekitar 20.000 Calon PMI yang ditunda pelayannya. Artinya ada sekitar 20.000 Calon PMI yang bermasalah dan tidak sesuai prosedur dapat dicegah oleh jajaran Ditjen Imigrasi se Indonesia pada waktu itu," bebernya.
Diharapkannya pula, Polri melalui Bhabinkamtibmas dan TNI melalui Babinsa bisa membantu tugas Lurah dan Kepala Desa memantau P3MI, ketika merekrut calon PMI dari Desa dan Kelurahan. Jangan sampai ada sindikat perdagangan orang yang terselubung melalui peran P3MI melakukan perekrutan Calon PMI di desa dan kelurahan.
"Kemenkominfo bisa juga membantu pencegahan pengiriman calon PMI bermasalah melalui pemantauan secara Cyber di media sosial dan media massa terhadap penawaran bekerja di luar negeri yang dapat mencegah informasi bodong/bernuansa penipuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kunci Fungsionaris Partai Golkar ini. (mpd)
Editor : Gregorius Mokalu