Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Stefanus BAN Liow Soroti Darurat Sampah Nasional: Saatnya Regulasi Disatukan dan Sinergi Diperkuat

Foggen Bolung • Rabu, 9 Juli 2025 | 17:35 WIB
Stefanus BAN Liow saat rapat lintas sektor  terkait penanganan sampah.
Stefanus BAN Liow saat rapat lintas sektor terkait penanganan sampah.

MANADOPOST.ID—Indonesia tengah menghadapi kedaruratan sampah. Volume yang terus melonjak tak dibarengi pengelolaan yang memadai. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang digelar Senin (7/7), mempertegas sinyal bahaya ini. Bertempat di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, rapat ini mempertemukan suara para pengambil kebijakan lintas sektor, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas ranperda dan perda pengelolaan sampah.

Anggota DPD RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) yang juga sebagai Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ketidaksinkronan regulasi yang tumpang tindih justru memperkeruh niat baik dalam pengelolaan. “Kenapa tidak dibuat omnibus law saja,” ujarnya, seraya mencontohkan bagaimana proyek TPA Regional Ilo-Ilo Wori di Sulawesi Utara yang selesai dibangun pada 2023, justru rusak sebelum diserahterimakan karena belum ada kejelasan pengelolaan antarpihak.

Sementara itu, Edison Siagian dari Kemdagri membenarkan bahwa timbulan sampah makin tak terbendung. Di tahun 2024, Indonesia menghasilkan 34,2 juta ton sampah. Dari angka itu, hanya 59,74% yang terkelola, sementara sisanya 13,7 juta ton, terbengkalai. Bahkan, 22,17 juta ton lainnya terbuang ke lingkungan sekitar. Penanganan di lapangan pun masih dominan dilakukan lewat open burning, illegal dumping, atau dibuang sembarangan ke badan air. Prediksi tahun 2045, angka timbulan akan menembus 82,2 juta ton. Namun kapasitas TPA akan mencapai batas maksimal pada 2030, bahkan mungkin lebih cepat.

Permasalahan anggaran kembali jadi hambatan utama di tingkat daerah. Meskipun tanggung jawab pengelolaan sampah ada di pundak pemda, namun realisasi anggaran kerap tertinggal jauh dari potensi. “Komitmen daerah tercermin dari anggaran. Kalau makin rinci dan besar, berarti keseriusannya tinggi,” ujar Edison.

Agus Rusli dari KLH juga menyoroti kurangnya konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung sistem informasi persampahan. Dari 515 pemda, hanya 350 yang aktif menginput data harian timbulan sampah. Sedangkan untuk peta jalan penutupan TPA, baru 157 yang menyusun. Ia mengingatkan bahwa sampah adalah persoalan lingkungan hidup serius, apalagi di wilayah perkotaan. Namun urusan lingkungan hidup masih sering diperlakukan sebagai agenda ‘sisa’.

Dewi Chomistriana dari Kementerian PU menggarisbawahi bahwa akar masalah utama justru ada di sumbernya: rumah tangga. Minimnya pemilahan sampah di hulu, terutama dari warga, memperburuk situasi. “Hanya 2% rumah tangga yang memilah sampahnya. Ini klasik tapi krusial,” katanya.

Sejumlah senator dari berbagai daerah pun menyampaikan masukan. Dari Kalimantan Barat hingga Papua Selatan, suara mereka menggambarkan satu hal yang sama: bahwa sampah bukan lagi urusan teknis, melainkan krisis yang menuntut keputusan strategis.(fgn)

 

Editor : Foggen Bolung
#penanggulangan sampah #Stefanus BAN Liow #Sulut #DPD RI #darurat sampah