Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

DPD RI Bahas Penguatan Kewenangan dan Tata Kelola Desa

Foggen Bolung • Kamis, 6 November 2025 | 15:25 WIB
Photo
Photo

MANADOPOST.IDBadan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (5/11) untuk membahas penguatan kewenangan dan tata kelola desa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Rapat yang dipimpin oleh Ketua BULD Ir. Stefanus BAN Liow itu menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, asosiasi kepala desa, serta perwakilan pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan otonomi desa mengemuka. Salah satunya disampaikan Dr. Sutoro Eko Yunanto dari Sekolah Tinggi Pembangunan Desa, yang menilai bahwa negara masih memperlakukan desa dengan pendekatan modernis-kolonial. “Cara pandang seperti ini memajukan sambil melemahkan, membangun sambil menghisap. Negara belum benar-benar menghormati dan memperkuat desa,” ujar Sutoro.

Menurutnya, desa kerap dijadikan objek pembangunan semata dan kehilangan posisi sebagai subjek yang berdaulat. Ia menegaskan perlunya mengembalikan semangat Undang-Undang Desa untuk menumbuhkan kembali kemandirian dan kekuatan sosial desa.

Dari sisi pemerintah kabupaten, Wakil Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Riza Herdavid menyoroti belum terbitnya peraturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Kondisi itu, katanya, menimbulkan ketidakpastian hukum dan administrasi di lapangan. “Desa adalah ujung tombak otonomi daerah. Namun tanpa kepastian regulasi dan dukungan fiskal yang memadai, kinerja pemerintahan desa menjadi terbatas,” kata Riza yang juga Bupati Bangka Selatan.

APKASI mengusulkan agar mekanisme penyaluran dan pengawasan dana desa disederhanakan, serta memperkuat peran kabupaten sebagai pembina teknis dan pengawas pelaksanaan program di desa.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Drs. H. Sutra Wijaya, S.Pd., M.Si., menyampaikan sepuluh butir hasil Rakernas III APDESI sebagai masukan bagi pemerintah. Beberapa poin penting di antaranya percepatan penerbitan peraturan pemerintah turunan UU Desa, peningkatan dana operasional desa dari 3% menjadi 5%, dan penolakan terhadap kebijakan yang menjadikan dana desa sebagai jaminan pinjaman. “Dana desa jangan dijadikan alat kontrol. Kami menolak keras penggunaannya sebagai jaminan pinjaman, baik oleh koperasi maupun lembaga keuangan,” tegas Sutra.

APDESI juga meminta pemerintah memastikan penyaluran dana desa langsung ke rekening desa, serta memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir sambil menunggu jadwal Pilkades serentak paling lambat November 2025.

Menutup rapat, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan dari peserta RDPU. Ia menegaskan, seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPD RI dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait penguatan tata kelola dan kewenangan desa. “Kami ingin memastikan desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi pusat kekuatan dan kedaulatan pembangunan nasional,” ujarnya.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPD RI Senayan itu juga menegaskan komitmen BULD untuk terus mengawal implementasi kebijakan desa agar sejalan dengan semangat otonomi dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.(fgn)

Editor : Foggen Bolung
#Stefanus BAN Liow #BULD DPD RI #DPD RI #apkasi #Apdesi