Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BAP DPD RI Kawal Permasalahan Status Tanah Warga Bunaken, Pastikan Punya Solusi

Baladewa Setlight • Rabu, 26 November 2025 | 13:49 WIB
INTERAKTIF: Tim BAP DPD RI saat berdialog bersama masyarakat Pulau Bunaken terkait permasalahan tanah yang statusnya belum jelas.
INTERAKTIF: Tim BAP DPD RI saat berdialog bersama masyarakat Pulau Bunaken terkait permasalahan tanah yang statusnya belum jelas.

MANADOPOST.ID - Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), yang dipimpin langsung Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno, secara langsung menyasar ke Pulau Bunaken, guna mendengar aspirasi masyarakat terhadap permasalahan status tanah warga.

Kunjungan tersebut dihadiri langsung senator Sulut Adriana Charlotte Dondokambey yang juga Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual Wakil Ketua BAP DPD RI serta beberapa anggota, Rabu (26/11/2025) siang.

Kunjungan tersebut diwarnai dengan dialog antara tim BAP DPD RI dengan warga Kepulauan Bunaken terkait status tanah warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) kini diklaim negara dengan dalil wilayah hutan lindung dan wilayah konservasi Taman Nasional Bunaken.

Frangky Tawaris Warga Bunaken mengatakan, bahwa masyarakat sekitar sangat berharap agar agar bisa bertemu langsung dengan para pemangku kepentingan baik secara lokal Sulut maupun pusat.

"Sejatinya kita tidak setuju dengan ditetapkannya Pulau Bunaken sebagai hutan lindung atau wilayaj konservasi. Kami sebagai warga asli Pulau Bunaken meminta agar sertifikat tanah negara yang saat ini dialamatkan kepada kita ditinjau lagi. Karena SHM yang kita pegang saat ini, kita tidak bisa pinjam uang ke bank untuk modal usaha. Karena ada label tanah negara," bebernya.

Ditempat yang sama, Lucky Pontoh mengatakan, pihaknya menolak status hutan lindung dan wilayah konservasi. 

"Jadi perlu diketahui, pada tahun 1700-an ini tanah pasini. Orang tua kita sudah ada disini dan kita sudah memiliki bukti kepemilikan tanah berdasarkan registrasi. Saya pikir untuk menetapkan sebagai wilayah konservasi harus ada kajian dan tahapan. Perlu tim BAP tau bahwa dihutan kita ini, tidak ada hewan yang dilindungi. Di hutan kita hanya ada kambing dan sapi. Masyarakat hanya berkebun disini. Tidak ada yang perlu di konservasi di wilayah daratan," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan bahwa, tim yang hadir saat ini untuk mengumpulkan fakta.

"BAP punya tugas mengurusi keluhan masyarakat. Nantinya kami akan pulang ke Jakarta dan akan mengkonfirmasi kepada semua pihak terkait. Kami akan perdalam. Tuntutan saat ini adalah cabut status hutan lindung dan memastikan warga memiliki SHM dimana SHM itu sama seperti sertifikat masyarakat lainnya," katanya.

Syauqi mengatakan bahwa, pihaknya pada Kamis esok, akan bertemu dengan mitra kerja, dimana pihaknya akan meminta pendapat mereka terkait permasalahan warga Pulau Bunaken.

"Setelah itu akan dikaji. Nah nantinya kita akan undang Menteri ATR/BPN serta Menteri Kehutanan. Kita akan sampaikan permasalahan dan keluhan masyarakat. Kita harus pastikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat. Saya pastikan bahwa ada solusi yang tidak merugikan masyarakat untuk masalah ini. Percaya saya," tuturnya.

Disisi lain, Yulianus Henock Sumual Wakil Ketua BAP DPD RI mengatakan bahwa, urusan ini sudah berlangsung lama sekali dan tidak terselesaikan di tingkat pusat dan daerah.

"Seharusnya masyarakat ini mendapatkan kesejahteraan. Ada peran-peran aparat pemerintah yang akan kita dorong. Kita paham ada beberapa hal yang belum selaras antara harapan masyarakat dan kejadian yang terjadi. Tetapi kita akan godok masalah ini secara serius," ucapnya.

Senada dengan kolega, Adriana Charlotte Dondokambey yang juga Wakil Ketua BAP DPD RI memastikan bahwa kasus ini bakal mendapat perhatian baik pusat dan daerah.

"Kita secara khusus datang untuk memastikan bahwa kasus ini harus mendapatkan penanganan. Kita bakal bawa masalah ini, status tanah warga Pulau Bunaken agar bisa diatensi Pemerintah Pusat. Jangan sampai masyarakat hidup dengan bayangan ketidaktenangan. Tanah mereka harus benar-benar menjadi milik warga Pulau Bunaken," tegasnya.

Anggota BAP DPD RI Penrad Siagian ikut menanggapi akan keluhan dan aspirasi warga Pulau Bunaken. Menurut Siagian, bahwa jangan sampai jika sertifikat tanah sudah menjadi hak milik pribadi namun tanah tersebut di 10 tahun depan sudah bukan milik masyarakat asli Pulau Bunaken.

"Harapan saya tentu masyarakat asli pulau Bunaken jangan sampai hilang. Karena saya yakin bapak ibu tidak akan tahan jika tanahnya ditawar 100 juta per meter. Karena itu saya berharap ada juga kapasitas hukum untuk menjaga penduduk asli. Harus juga dijaga itu," tandasnya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#Adriana Dondokambey #RI #Bunaken #tanah #dpd #bap #SHM