Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Konflik Tanah Bunaken dan Manado Tua Dibawa ke Jakarta, BAP DPD Pastikan Kawal

Baladewa Setlight • Kamis, 27 November 2025 | 18:33 WIB
KOLABORASI: Tim BAP DPD RI saat menggelar RDPU bersama Pemprov Sulut dan Stakeholder terkait.
KOLABORASI: Tim BAP DPD RI saat menggelar RDPU bersama Pemprov Sulut dan Stakeholder terkait.

MANADOPOST.ID - Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), kembali menggencarkan koordinasi untuk menyelesaikan masalah tanah di Manado Tua serta Pulau Bunaken.

Tim BAP DPD RI, dipimpin langsung Ahmad Syauqi Soeratno sebagai ketua, Adriana Charlotte Dondokambey yang juga wakil ketua, Yulianus Henock Sumual Wakil Ketua BAP DPD RI serta semua anggota, Kamis (27/11/2025) siang.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka tindaklanjut pengaduan masyarakat Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua dihadiri Wakil Gubernur Sulut Dr Victor Mailangkay bersama semua stakeholder terkait.

Usai pertemuan tersebut, Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan bahwa, pertemuan antara BAP DPD RI bersama pemangku kepentingan di Sulut, membuat tim BAP mendapatkan banyak informasi.

"Kita mendapatkan konfirmasi yang jelas, karena hadir semua stakeholder mitra kerja dari BAP DPD RI. Nantinya hasil ini akan kita kaji dan sampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait di Jakarta," tuturnya.

Syauqi juga mengatakan bahwa, tim BAP DPD RI kepada Forum Bunaken Bersatu yang merupakan organisasi masyarakat, untuk tetap mengawal dan menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan warga sekitar.

"Jadi jika ada masyarakat yang berbeda pandangan, atau masyarakat yang berbeda pandangan lembaga terkait, itu dihentikan dulu sampai ini semua selesai. Karena saya pastikan semua akan berjalan dengan baik. Kita sudah memastikan akan kita kawal masalah ini," ujarnya.

Syauqi juga mengatakan agar masyarakat tetap tenang dan menunggu untuk tidak dahulu dilakukan pembangunan di Pulau Bunaken.

"Penetapan rezonasi batas-batas wilayah itu menjadi sangat penting. Karena itu, kita akan proses hal ini dalam masa sidang berikutnya. Semoga harapan masyarakat, Pemerintah Kota Manado dan Pemprov Sulut bisa terwujud dalam beberapa waktu mendatang," katanya 

Tempat yang sama, Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey mengatakan, permasalahan Manado Tua dan Pulau Bunaken bisa segera selesai dengan ada pertemuan-pertemuan antara tim BAP DPD RI dan masyarakat serta stakeholder terkait di Sulut.

"Tentu ini juga menjadi harapan saya. Juga tentunya saya berharap agar masyarakat di Manado Tua dan Pulau Bunaken, bisa ada damai sejahtera dalam membangun desa masing-masing," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Dr Victor Mailangkay mengucapkan terima kasih atas perhatian BAP DPD RI yang secara langsung mengawal permasalahan rakyat di Sulut.

"Jika tidak ada kolaborasi seperti ini, tentu masalah ini tidak akan selesai. Dengan hadirnya tim BAP DPD RI bisa menjadi titik terang bagi masyarakat. Saya berharap permasalahan ini bisa segera selesai," katanya.

Disisi lain, Wali Kota Manado Andrei Angouw melalui Sekretaris Kota Manado Steaven Dandel berharap BAP bisa mengeluarkan diskresi dalam permasalahan itu. "Agar, penyusunan RDPL kita juga bisa melakukan diskresi sehingga kepentingan masyarakat bisa terakomodir," urainya.

Kanwil BPN, Pulau Bunaken sejak 2014 sudah ditetapkan sebagai wilayah konservasi. Sebelum 2014 kita sudah berikan sertifikat melalui program prona. Namun untuk hutan lindung itu menjadi ranah dari Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut John Wiclif Aufa mengatakan, sebagian kawasan konservasi di Pulau Bunaken dan Manado Tua, telah dikeluarkan dari kawasan hutan lindung. "Itu telah jadi arena penggunaan lainnya. Itu untuk pertanian, sempadan dan lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Daerah Sulut Reiner Dondokambey mengatakan, pekuburan yang ada di Bunaken dan Manado Tua menandakan bahwa daerah itu telah lama ada. "Perlu juga kita sampaikan bahwa untuk hutan lindung, itu adalah wewenang Pemerintah Pusat. Kita di daerah hanya berwenang untuk hutan produksi," kuncinya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#RI #Sulut #Bunaken #RDPU DPR #Pemprov #tanah #dpd