MANADOPOST.ID-- Isu perlindungan karya seni di Sulawesi Utara (Sulut) kembali menjadi sorotan tajam. Melalui gelaran Melukis Bunyi 4, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado menegaskan komitmennya untuk melindungi aset kreatif lokal melalui Seminar HAKI dan Pengelolaan Royalti Musik Tradisi, Kamis (18/12) kemarin.
Bertempat di D’Masson Villa Kalasey, kegiatan ini menjadi ruang kritis bagi para pelaku seni dan akademisi. Wakil Dekan II Fakultas Seni dan Ilmu Sosial Keagamaan IAKN Manado, Markus Wibowo, menekankan bahwa kreativitas di era digital harus dibarengi dengan pemahaman hukum yang kuat.
"Jangan sampai kita yang punya karya, bukan kita yang publish, tetapi justru orang lain yang menikmati hasilnya. Kita harus produktif, karya kita dinikmati orang, dan kita pun harus menikmati hasilnya secara ekonomi," tegas Markus di hadapan peserta.
Ia menambahkan, IAKN Manado terus mendorong agar setiap karya seni, terutama musik tradisi, segera dipatenkan atau didaftarkan hak ciptanya. Menurutnya, kekayaan intelektual adalah warisan yang harus dijaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang.
Senada, Erwin Sianturi, Executive Production Melukis Bunyi 4 sekaligus Sekretaris Prodi Pendidikan Musik Gereja, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan konsistensi institusi sejak tahun 2022.
"Ini adalah tahun keempat. Melukis Bunyi bukan sekadar mata kuliah, tapi komitmen mahasiswa untuk memberi kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya pegiat seni di Sulut. Tahun depan, kami pastikan akan kembali dengan isu yang lebih tajam," kuncinya.
Seminar ini menghadirkan dua pakar kompeten di bidangnya. Yakni, Sekretaris LMK Langgam Kreasi Budaya Jakarta, Arhamuddin Ali, yang membedah mekanisme aliran royalti, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kemenkumham Sulut, Jefry Boy Balaati, yang mengupas tuntas legalitas perlindungan karya.
Kehadiran para pakar ini diharapkan mampu menjawab keresahan musisi lokal mengenai klaim sepihak atas musik tradisi Sulut di platform digital. Melalui Melukis Bunyi 4, IAKN Manado membuktikan bahwa kampus bukan hanya menara gading, melainkan benteng perlindungan bagi hak-hak seniman daerah. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot