MANADOPOST.ID—Memasuki awal tahun 2026, sejumlah pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara dikejutkan dengan besaran pajak kendaraan yang mengalami kenaikan signifikan.
Keluhan masyarakat ramai bermunculan di media sosial, terutama dari warga yang merasa nominal pajak kendaraan mereka melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Beberapa unggahan warganet memperlihatkan perbandingan pajak kendaraan sebelum dan sesudah pergantian tahun. Salah satunya berasal dari pemilik kendaraan Daihatsu Xenia tahun 2016.
Dalam unggahan tersebut disebutkan, saat dicek pada Desember 2025, pajak kendaraan tercatat sebesar Rp2.248.700. Namun ketika memasuki Januari 2026, nominal pajak meningkat menjadi Rp2.926.900. Kenaikan ini sontak menimbulkan tanda tanya dan kekhawatiran di kalangan wajib pajak.
Menanggapi hal tersebut, pada wartawan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara Harold Lumempow SH memberikan penjelasan, kenaikan pajak kendaraan bermotor bukan kebijakan sepihak daerah, melainkan bagian dari penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diatur dalam regulasi nasional.
“Paska berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terdapat perubahan batas tarif pajak provinsi, khususnya PKB, serta penambahan jenis pajak baru di tingkat kabupaten dan kota berupa opsen PKB,” jelas Lumempow.
Ia menerangkan, opsen PKB dipungut bersamaan dengan PKB provinsi dengan tarif sebesar 66 persen dari pokok PKB. Skema ini diterapkan secara nasional dan berlaku di seluruh Badan Pendapatan Daerah di Indonesia, dengan besaran yang bervariasi tergantung penetapan tarif pokok PKB masing-masing provinsi.
Menurut Lumempow, kebijakan opsen PKB merupakan bentuk peralihan dari skema bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang kini sudah tidak berlaku. Dengan perubahan skema ini, nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak terlihat meningkat karena komponen opsen kini ditampilkan secara langsung dalam total tagihan.
Selain itu, ia mengakui khusus untuk pokok PKB provinsi, memang terjadi kenaikan tarif sebesar 0,2 persen. Kenaikan tersebut telah diperhitungkan dan dimasukkan dalam target penerimaan PKB pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
“Namun yang paling mempengaruhi lonjakan nominal pajak kendaraan adalah penambahan opsen PKB sebesar 66 persen, yang sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak tahun 2025,” tambahnya.
Lumempow menjelaskan pada tahun 2025 pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian agar kenaikan pajak tidak terlalu membebani masyarakat. Penyesuaian itu dilakukan melalui pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan opsen PKB yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penetapan ekuivalen nominal PKB dan opsen PKB, sehingga jumlah pajak yang dibayarkan masyarakat pada 2025 relatif sama dengan tahun sebelumnya sebelum opsen PKB diberlakukan secara penuh.(*)
Editor : Angel Rumeen